6 Jan 2026 - 356 View
Pasaman, RedaksiDaerah.com — Mevrizal Law Office secara resmi merilis pernyataan sikap tegas atas dugaan tindak pidana kekerasan terhadap seorang perempuan lanjut usia, Nenek Saudah (67), yang terjadi di Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat. Kasus ini dinilai sebagai perbuatan keji yang tidak hanya melukai korban, tetapi juga mencederai rasa keadilan publik.
Dalam rilis resminya, Mevrizal Law Office menyebut tindakan kekerasan terhadap lansia sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap nilai kemanusiaan, adat, dan agama yang selama ini dijunjung tinggi masyarakat Ranah Minang. “Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, ini tamparan keras bagi nurani bersama,” tegas kuasa hukum.
Pendampingan hukum terhadap korban dilakukan secara sah dan resmi berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 04/SK/I/2026 tertanggal 5 Januari 2026. Surat kuasa tersebut diberikan langsung oleh korban kepada tim advokat Mevrizal Law Office, yakni Mevrizal, S.H., M.H., Taufik, S.H., dan Edo Mandela, S.H.
Perkara ini telah dilaporkan dan diterima secara resmi oleh pihak kepolisian dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STPL/01/I/2026/SEK RAO/POLRES PASAMAN/POLDA SUMATERA BARAT. Laporan tersebut diajukan oleh anak kandung korban, Ilhamuddin, sebagai pelapor.
Berdasarkan laporan, peristiwa dugaan kekerasan terjadi pada Kamis, 1 Januari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, di Pinggir Sungai Sibinail, Jorong VI Lubuk Aro, Desa Padang Mentinggi Utara, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman. Lokasi dan waktu kejadian telah dikantongi aparat penegak hukum sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Sejak laporan diterima, Mevrizal Law Office menyatakan aktif mengawal seluruh tahapan hukum, mulai dari pendampingan korban, koordinasi intensif dengan penyidik, hingga penyampaian perkembangan perkara kepada pihak-pihak terkait, termasuk Kapolda Sumatera Barat.
Kuasa hukum juga menyampaikan apresiasi atas gerak cepat Polda Sumatera Barat dan Polres Pasaman yang telah memeriksa sejumlah saksi serta memintai keterangan pihak-pihak yang diduga terlibat. Langkah ini dinilai sebagai sinyal positif dalam penegakan hukum yang responsif terhadap kasus kekerasan terhadap kelompok rentan.
Namun demikian, Mevrizal Law Office menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh setengah hati. Transparansi, profesionalisme, dan keberpihakan pada keadilan substantif menjadi tuntutan utama, mengingat korban adalah seorang perempuan lanjut usia yang secara hukum dan moral wajib mendapat perlindungan maksimal dari negara.
“Kami tidak akan berhenti di tengah jalan. Perkara ini harus terang, tuntas, dan berujung pada pertanggungjawaban hukum yang adil,” tegas pernyataan resmi Mevrizal Law Office, menegaskan komitmen mereka untuk mengawal kasus hingga putusan berkekuatan hukum tetap.
Di akhir rilisnya, Mevrizal Law Office berharap peristiwa serupa tidak pernah terulang kembali, baik di Pasaman, Ranah Minang, maupun di wilayah lain di Indonesia. Pesannya lugas: hukum harus berdiri tegak, terutama ketika yang menjadi korban adalah mereka yang paling lemah dan tak berdaya.
----
Reporter: Tim Redaksi
Editor: Fernando Stroom
Sumber: Liputan/ Rilis
1
0
0
0
0
0