Redaksi Sumbar

Gelar Perkara Permasalahan Tol Padang - Sicincin di Pengadilan Negeri Padang.[ Foto/Dok : LBH Padang]

LBH Padang Pantau Sidang Kasus Korupsi Tol Padang - Sicincin

14 Apr 2022 - 197 View

Gelar Perkara Permasalahan Tol Padang - Sicincin di Pengadilan Negeri Padang.[ Foto/Dok : LBH Padang]

RedaksiDaerah.com - Sidang dugaan korupsi pembebasan lahan tol Padang - Sicincin  di Nagari Parit Malintang Kabupaten Padang Pariaman digelar hari ini di Pengadilan Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Padang. 

Terdapat 13 (tiga belas) Tersangka yang terdiri dari 2 (dua) orang perangkat nagari, 4 (empat) orang dari Badan Pertanahan Nasional, Pemda Kabupaten Padang Pariaman dan P2T (Pelaksana Pengadaan Tanah) serta 7 (tujuh) orang masyarakat penerima ganti rugi tanah lahan tol di Kabupaten Padang Pariaman. 

Korupsi ini diduga mengakibatkan kerugian uang negara sebesar 27 Miliar.

LBH Padang akan mengawal dan memantau jalannya persidangan di Pengadilan Negeri. Pengawalan akan kasus ini bertujuan untuk memastikan keadilan bagi masyarakat penerima ganti rugi tanah. 

Berdasarkan monitoring dan pengumpulan data yang dilakukan LBH di lapangan, masyarakat penerima ganti kerugian diduga kuat korban pelanggaran HAM saat pengadaan tanah untuk pembangunan Ibukota Kabupaten (IKK) Padang Pariaman di tahun 2009. 

Saat itu, LBH Padang adalah pendamping masyarakat Parit Malintang  yang dipaksa untuk menyerahkan sebanyak 100 HA lahan pertaniannya yang berstatus ulayat kaum dan ulayat suku.


Dimana pemerintah hanya membayarkan uang ganti rugi tanaman tanpa ganti rugi tanah yang diberikan dengan paksaan dan melanggar HAM. 

Bahkan hingga saat ini terdapat beberapa warga yang tidak mau menerima ganti rugi tanaman yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.  

Tahun 2017, masuklah proyek jalan tol untuk membuat rest area menjadi petaka bagi masyarakat yang sebelum menjadi korban pelanggaran HAM. Ganti rugi tanah proyek tol dianggap sebagai pemulihan hak masyarakat atas tanahnya malah mengkriminalkan dan masyarakat dituduh korupsi. 

Sebagian tanah itu kemudian dijadikan Taman Keanekaragaman Hayati  yang sempat menerima aliran dana dari Pemerintah Pusat. Sikap berubah-ubah dari pemerintah daerah turut mendorong masyarakat masuk kedalam jurang tuduhan keji sebagai koruptor. 

Namun, berdasarkan fakta lapangan yang didapatkan LBH ternyata masyarakat tetap mengelola dan menguasai tanah tersebut hingga ganti rugi tol dibayarkan. 

Faktanya, bahwa pemberian ganti rugi dilakukan oleh Pemerintah beserta jajarannya bahkan ada dari instansi kepolisian dan instansi kejaksaan pula. Namun layaknya dagelan kemudian masyarakat yang jadi korban pelanggaran HAM malah menjadi pesakitan di bui.   

Adrizal selaku penanggung jawab isu Fair Trial dan Korupsi LBH Padang sangat kecewa ketika beberapa masyarakat korban pelanggaran HAM dituduh korupsi.  

Beberapa fakta yang kami temukan di lapangan, kami setuju dalam kasus ini ada dugaan korupsi namun bukanlah dilakukan oleh masyarakat penerima ganti rugi tanah. Ada 1 (satu) masyarakat yang berkolaborasi dengan instansi pemerintahan sehingga merugikan keuangan negara. 

Namun, masyarakat yang menerima ganti rugi tanah lainnya hanya terseret dan diduga menjadi korban kriminalisasi atas kasus ini. 

Kami meminta Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi bersikap hati-hati, membuka pikirannya dan menelaah secara cermat fakta-fakta lapangan dengan arif dan bijaksana untuk memberikan keadilan bagi masyarakat penerima ganti rugi jalan tol. 

Perlu kami ingatkan kepada semua pemerintah daerah yang melakukan pelanggaran HAM atas tanah akan berakibat fatal bagi masyarakat yang akan merekviktimisasi kembali korban pelanggaran HAM. 

Sungguh miris, sudahjadi korban pelanggaran HAM dituduh koruptor pula. Pemda wajib bertanggungjawab atas masalah ini tegasnya. (*)

Sumber  : Release LBH Padang

Editor     : Hendra Putra

 

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

1

Kecewa
wow

1

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih