14 Nov 2025 - 212 View
Tanah Datar, RedaksiDaerah.com Polemik pembongkaran bangunan milik Dinas Pendidikan Tanah Datar di Nagari Tanjung Alam, Kecamatan Tanjung Baru, makin keras suaranya. Bangunan yang selama ini menjadi Kantor UPT dan Kantor Pramuka tiba-tiba dirobohkan untuk kepentingan Koperasi Merah Putih, meski statusnya jelas: aset Pemerintah Daerah, belum pernah diserahterimakan, dan bukan milik nagari untuk diutak-atik seenaknya.
Jurnalis Joni Hermanto, S.H., wartawan berkompetensi utama yang sudah malang-melintang dalam liputan investigatif, mencoba menempuh jalur yang paling etis: mengirimkan konfirmasi resmi kepada Walinagari Tanjung Alam untuk menanyakan dasar hukum pembongkaran. Sopan, rapi, sesuai kode etik.
Responsnya? Nol. Yang terjadi justru lebih gila dari dugaan awal.
Alih-alih menjawab secara resmi, Walinagari malah meneruskan pesan itu ke seorang oknum TNI: Kapten Arm A, Pasiter Kodim 0307/Tanah Datar. Sekitar 30 menit kemudian, telepon masuk. Suaranya menekan, nadanya mengintimidasi, sampai menuduh Joni akan “menemui walinagari,” sebuah tuduhan yang tak ada dasar sama sekali dalam isi pesan konfirmasi. Upaya klarifikasi malah diperlakukan seperti ancaman.
Insiden itu memantapkan langkah Joni untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum. Pertama, ia menyiapkan laporan ke Polres Tanah Datar terkait dugaan pengrusakan aset negara yang melibatkan Walinagari. Pasal 170 KUHP sudah menunggu. Kedua, intimidasi dari oknum TNI tidak akan dibiarkan lewat begitu saja — laporan resmi ke Denpom I/4 Padang sedang disiapkan dan akan diserahkan Jumat, 14 November 2025.
Bukan pertama kali Joni berhadapan dengan aparat atau pejabat yang mencoba menekan kerja jurnalistik. Pada 20 Februari 2023, ia melaporkan seorang Kasat Pol PP Padang Panjang dalam kasus dugaan rekayasa kerusakan mobil dinas demi “memainkan” klaim asuransi. Kasus itu akhirnya menyeret pejabat tersebut ke penahanan.
Dengan rekam jejak itu, Joni tidak butuh ceramah panjang soal risiko profesi. Ia tahu persis: ketika intimidasi dibiarkan, demokrasi ambruk sedikit demi sedikit. Ia menegaskan, siapa pun pelakunya — pejabat sipil, aparat, atau siapa saja yang kebal kritik — harus tunduk pada hukum yang sama. Aset negara tidak boleh dirusak, dan kerja jurnalistik tidak boleh diganggu.
“Kalau tidak kita lawan, besok-lusa mereka pikir mengintimidasi wartawan itu hal biasa,” ujarnya tegas.
---
Reporter: Fernando
Editor: RD TE Sumbar
Sumber: rilis wartawan utama lacakpos.com
1
0
0
1
0
0