27 Des 2023 - 274 View
Padang,RedaksiDaerah.com---Pemerintah telah membatas jumlah angkutan truk batubara yang beroperasi, pemerintah menegaskan ke depan diupayakan truk angkutan batu bara yang melintas tersebut harus bernomor polisi daerah untuk yang bernopol luar daerah dilarang melintas.
Pemerintah menyebutkan hal ini dapat menjadi solusi ditengah "overload" jumlah angkutan batubara yang telah membludak sehingga masyarakat di daerah banyakyang protes akibat abu/poIusi yang tersebar.Truk batubara harus layak jalan muatan tidak lebih dari 8 ton dan bak truk harus ditutupi terpal, bila ditemukan truk yang rusak maupun patah Asnya maka truk akan diamankan oleh polisi setempat.
Karena sudah banyaknya korban jiwa akibat membludaknya truk batubara yang konvoi setelahmengambil muatan yang ada di dalam tambang.Truk yang konvoi tidak hanya 2-3 truk saja, melainkan ada 100 truk lebih yang mengejar setoran dari pihak tambang.
Tak hanya itu,saat keluar dari tambang, terkadang truk-truk tersesbit parkir sembarangan ketika berhenti istirahat dipinggir jalan dan melewati marka jaIan. Maka dari itu pemerintah dirasa perlumembuat jam malam dan pembatasan konvoi dari tambang ke pelabuhan untuk truk yang melintas.
0
0
0
0
0
0