Redaksi Sumut

Kasi Intelijen Kejari Belawan, 2 Terpidana Korupsi PMKS UPT Pelayanan Sosial Eks Kusta Sah Bersalah

8 Nov 2023 - 166 View

Belawan, Redaksidaerah.com – Kejaksaan Negeri Belawan berhasil melaksanakan eksekusi terhadap 2 (dua) orang terpidana pidana perkara korupsi pengadaan bahan makanan dan minuman angaran 2018-2019, Selasa (7/11/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Nusirwan SH. MH melalui Kasi Intelijen Opon Siregar menjelaskan dalam perkara tersebut berdasarkan petikan putusan Mahkamah Agung Nomor 4263 K/Pid.sus/2023 tanggal 26 September 2023.

Pelaksanaan Eksekusi badan atas Putusan Mahkamah Agung RI an terpidana Dra. Christina Purba dan An. Andreas Sihite, Perkara tindak Pidana korupsi Pengadaan Bahan Makanan dan Minuman bagi PMKS Warga binaan Sosial WBS Dinas Sosial UPT Pelayanan Sosial Eks Kusta Dinas Sosial Belidahan Sicanang Lokasi Sicanang Tahun Anggaran 2018-2019.

Bahwa pada hari ini Selasa tanggal 7 November 2023, Kami Kejaksaan Negeri Belawan melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap 2 (dua) Orang terpidana yaitu terpidana An. Dra. Christina Purba dan An. Andreas Sihite. Tuturnya Kasi Intelijen Kejari Belawan

Masih Kasi Intelijen, hal tersebut pelaksanaan eksekusi sehubungan dengan petikan putusan Mahkamah Agung Nomor 4263 K/Pid.sus/2023 tanggal 26 September 2023 dengan amar putusan sebagai berikut,

Menyatakan Terdakwa Dra. CHRISTINA Br PURBA tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama”; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa untuk ditahan;.

Sedangkan untuk terpidana An Andreas Sihite dengan petikan putusan Mahkamah Agung Nomor 4199 K/Pid.sus/2023 tanggal 4 Oktober 2023 dengan amar putusan sebagai berikut:
Mengadili sendiri, Menyatakan terdakwa Andreas Sihite telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan Korupsi”; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 875.148.401,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta seratus empat puluh delapan ribu empat ratus satu rupiah), jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

Lebih lanjutnya, terpidana Dra.Christina Br Purba bertindak selaku kuasa Pengguna Anggaran dan Andreas Sihite bertindak sebagai Direktur Utama CV. Gideon Sakti pelaksana pekerjaan; Bahwa para terpidana sebelum dieksekusi telah dilakukan pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh dokter yang berwenang melakukan pemeriksaan kesehatan tersebut dengan mengeluarkan surat keterangan sehat terhadap para terpidana;

Sebelumnya dalam pemeriksaan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Medan para terpidana tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dakwaan subsidier Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI 2001 Nomor 31 Tahun 1999 jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentanng perubahan atas Undang-Undang UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP dan membebaskan para terpidana;

Bahwa para terpidana selanjutnya dilakukan eksekusi ke Lembaga Permasyarakatan Tanjung Gusta Medan, Pungkas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Belawan Opon Siregar

Reporter : LP Sitinjak
Editor : LP Sitinjak 

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

1

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih