A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: unlink(/home/u729339658/domains/redaksidaerah.com/public_html/application/cache/total_posts_count_lang1): No such file or directory

Filename: drivers/Cache_file.php

Line Number: 279

Backtrace:

File: /home/u729339658/domains/redaksidaerah.com/public_html/application/helpers/custom_helper.php
Line: 131
Function: get

File: /home/u729339658/domains/redaksidaerah.com/public_html/application/core/Core_Controller.php
Line: 133
Function: get_cached_data

File: /home/u729339658/domains/redaksidaerah.com/public_html/application/controllers/Home_controller.php
Line: 8
Function: __construct

File: /home/u729339658/domains/redaksidaerah.com/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once

Kabut Asap Mulai Merusak Kualitas Udara Bersih Kota Padang - Redaksi Daerah

Redaksi Sumbar

Kabut Asap Mulai Merusak Kualitas Udara Bersih Kota Padang

6 Okt 2023 - 172 View

Padang, Redaksidaerah.com- Kabut asap yang mulai menyelimuti Kota Padang dan sekitarnya sejak sepekan terakhir, diduga  berasal dari pembakaran lahan sembarangan. Dan masyarakat mulai mengalami flu, batuk dan iritasi.

Arah angin di wilayah Sumatera masih cenderung bergerak dari arah barat laut ke utara. Masyarakat diharapkan selalu waspada antisipasi penyakit saluran pernafasan dengan selalu mengunakan masker.

Dikutip dari website Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, status kualitas udara Kota Padang yang dihitung dalam Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) Kota Padang sendiri di angka 66 (Kategori Sedang) untuk parameter ukuran debu 2,5 mm.

Terkait itu masyarakat dihimbau untuk memyimak dan mematuhi surat edaran pemerintah kota melalui SE yang untuk merespon kabut asap, akibat dan apa yang harus dilakukan masyarakat.

"Dalam SE itu, sudah jelas semuanya,"ucap Sekda Kota Padang H. Andre Algamar.

Walikota Kota Padang melalui Surat Edaran nomor : 441.7/4769/DKK/2023 tentang Antisipasi Dampak Kabut Asap, menghimbau untuk menangani dampak kabut asap yang membuat menurunnya kualitas udara. Maka bersama ini disampaikan sebagai berikut:

1. Tidak melakukan kegiatan pembakaran apapun yang menyebabkan terjadinya pencemaran udara seperti pembakaran sampah/ ban, dan lain-lain. 

2.Menunda atau mengurangi aktifitas di luar ruangan/ rumah terutama pada kelompok rentan seperti bayi, balita, ibu hamil dan orang lanjut usia.

3.Jika berada di luar ruangan agar menggunakan masker dengan spesifikasi minimal masker bedah atau sebaiknya masker berstandar N95 / KN95 / KF94 untuk mengurangi dampak gangguan Infeksi Saluran Pernapasan
Akut (ISPA). 

4.Perbanyak minum air putih dan mengkonsumsi buah serta sayuran.

5.Segera melakukan pemeriksaan kesehatan apabila ada mengalami gangguan pernafasan atau iritasi mata ke Pusat Kesehatan Masyarakat atau pelayanan kesehatan terdekat.

Namun terkait perkembangan yang sedang berlangsung Wakil Walikota Padang belum mengetahui.

"Saya baru pulang dari luar kota, belum mengikuti perkembangan," ucap Wakil Walikota Padang Ekos Albar.

Reporter : Paska Novelanda 
Sumber  : Surat Edaran Walikota Padang, Website Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Editor     : Tim  Redaksi

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

1

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih