6 Agt 2026 - 185 View
Tanah Datar, RedaksiDaerah.com – Sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Batusangkar, Kamis (6/8/2026), menjadi penutup perjalanan hukum perkara penganiayaan terhadap Wali Nagari Gurun, Elmas Dafri. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Henki Permana Sutan panggilan Henki bin Nizar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 471 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua bulan, memerintahkan terdakwa langsung ditahan, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp2.000. Putusan tersebut dibacakan setelah hakim menilai seluruh unsur tindak pidana telah terpenuhi berdasarkan keterangan para saksi, pengakuan terdakwa, serta alat bukti medis yang diajukan di persidangan.
Fakta persidangan mengungkap, peristiwa terjadi pada Sabtu, 7 Februari 2026 sekitar pukul 13.30 WIB di depan Rumah Makan Aroma, Kecamatan Tanjung Emas, Kabupaten Tanah Datar. Berdasarkan pertimbangan hakim, terdakwa terbukti memukul Elmas Dafri ke arah kepala dan badan sedikitnya enam kali hingga korban mengalami pusing dan harus menjalani perawatan di RSUD Prof. Dr. M. Ali Hanafiah SM Batusangkar.
Dalam persidangan, terdakwa sempat mempermasalahkan jumlah pukulan yang disampaikan korban. Namun, terdakwa tetap mengakui melakukan sekitar 12 kali ayunan pukulan dengan enam di antaranya mengenai tubuh korban. Pengakuan tersebut, menurut hakim, justru memperkuat rangkaian alat bukti yang telah disampaikan penyidik melalui pemeriksaan para saksi dan dokumen visum.
Majelis hakim juga mendasarkan putusan pada Visum et Repertum Nomor 580/TUM/SPER/RSHS/2026 yang menunjukkan adanya luka lecet pada dahi, memar di sekitar mata kanan, dan memar pada bagian dalam bibir atas akibat benturan benda tumpul. Meski luka tersebut tidak menghalangi korban menjalankan pekerjaannya, hakim menyatakan unsur penganiayaan ringan tetap terpenuhi secara hukum.
Lima orang saksi dihadirkan dalam persidangan, yakni Elmas Dafri selaku korban, Hijral Azhari, Gusmiral Maizar, S.H., Milmar Muslim, dan Lukistar. Majelis hakim menyimpulkan seluruh keterangan saksi saling bersesuaian dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), diperkuat alat bukti surat serta pengakuan terdakwa, sehingga membentuk fakta hukum yang tidak terbantahkan.
Persidangan juga mengungkap bahwa insiden bermula dari kesalahpahaman. Terdakwa merasa tersinggung karena menganggap dirinya tidak dilibatkan dalam suatu musyawarah kedaerahan. Namun hakim menegaskan, persoalan tersebut tidak dapat dijadikan alasan pembenar untuk menggunakan kekerasan dalam menyelesaikan konflik.
Sebelum pemeriksaan dilanjutkan, hakim sempat menawarkan penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif. Akan tetapi, Elmas Dafri memilih menolak penyelesaian tersebut. Meski menyatakan telah memaafkan terdakwa secara pribadi, korban tetap meminta proses hukum diteruskan agar putusan pengadilan memberikan efek jera.
Dalam pertimbangannya, hakim juga menegaskan tidak ditemukan alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana terdakwa. Selain itu, majelis mempertimbangkan keadaan yang memberatkan berupa luka yang dialami korban dan fakta bahwa terdakwa pernah dihukum sebelumnya. Sementara keadaan yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal, meminta maaf kepada korban, serta menjadi tulang punggung keluarga.
Usai membacakan amar putusan, hakim secara langsung menyampaikan kepada terdakwa bahwa hukuman dua bulan penjara merupakan pidana paling ringan yang masih dapat dijatuhkan berdasarkan fakta yang terbukti di persidangan. Hakim berharap setelah menjalani hukuman, terdakwa dapat mengendalikan emosi dan kembali hidup rukun bersama korban maupun masyarakat.
Usai persidangan, penasihat hukum Wali Nagari Gurun, Aldefri, S.H., menyatakan menghormati putusan majelis hakim. Menurutnya, seluruh fakta yang terungkap melalui keterangan saksi, korban, alat bukti visum, hingga pengakuan terdakwa telah membuktikan terjadinya tindak pidana penganiayaan sebagaimana diputuskan pengadilan. Ia menilai perkara tersebut menjadi pelajaran penting agar setiap persoalan di tengah masyarakat diselesaikan melalui jalur hukum dan musyawarah, bukan dengan tindakan kekerasan.
Aldefri juga menegaskan bahwa putusan tersebut bukan semata-mata kemenangan salah satu pihak, melainkan penegasan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Menurutnya, proses persidangan telah memperlihatkan seluruh fakta secara terbuka dan memberikan pesan kuat bahwa penyelesaian konflik harus mengedepankan hukum, ketertiban, serta penghormatan terhadap keamanan masyarakat, sehingga peristiwa serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.
Reporter: Fernando Stroom
Editor: RD TE Sumbar
Sumber: Liputan
0
0
0
0
0
0