28 Jan 2026 - 178 View
Belawan, Redaksidaerah.Com - Semakin maraknya para pemain minyak BBM jenis solar di gudang Gabion Belawan dengan truck tangki transportir biru putih tak terpantau pihak instansi PPS Belawan, Rabu, (28/01/2026).
Saat tim melakukan investigasi dan wawancara terhadap supir ,tampak jelas mobil transportir No Pol. BK 8987 EL sedang mengisi minyak BBM solar ke salah satu kapal ikan di gudang Gabion dengan muatan 5 Ton.
Sesuai aturan ESDM pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Walaupun telah melanggar aturan sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan rugikan negara namun Fajar Salim tak takut melakukan usahanya.
Berharap pihak kepolisian Polres Pelabuhan Belawan dapat menindak para mafia BBM di wilayah Gabion Belawan.
Reporter : LP Sitinjak
Editor : LP Sitinjak
0
0
0
0
0
0