31 Mar 2026 - 216 View
Aktivis Masyarakat, pemerhati pelayanan publik dan pemimpin umum media Hukrim RDTV, Elim Makalmai, menyampaikan kritik keras terhadap kinerja Polres Alor melalui komunikasi whatsapp langsung dengan Kapolres Alor AKBP Nur Azhari, S.H. pada 30 Maret 2026. Kritik tersebut berkaitan dengan lambannya penanganan sejumlah laporan masyarakat yang dinilai berlarut-larut tanpa kepastian hukum.
Dalam pesannya, Elim menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan laporan dan audiensi ke Propam Polri, Kompolnas, BAM DPR RI serta Komisi III DPR RI pada awal April 2026, dengan tujuan meminta evaluasi terhadap kinerja pimpinan Polres Alor, yakni pihaknya akan menyurati resmi dan meminta BAM, juga Komisi III DPR RI guna memanggil Kapolres Alor dan Kapolda NTT guna melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Enam Kasus yang Dianggap Mangkrak
Elim menyampaikan sedikitnya enam perkara kepada Kapolres Alor yang menurutnya tidak ditangani secara optimal oleh Polres Alor, yakni:
1. Kasus tanah Er Petrus Oulaa, yang diduga tersendat dan dipandang memiliki potensi konflik kepentingan karena pihak terduga pelaku merupakan keluarga pejabat daerah, yakni ibu Cecilia Fujinong yang juga merupakan ibu kandung dari Rocky WInaryo, S.H., M.H., yang diketahui sebagai Wakil Bupati Alor. Dalam hal ini Cecilia Fujinong terkonfirmasi tidak sedang ada di Alor sehingga hal ini menjadi kendala dilakukannya pemanggilan
2. Kasus pengeroyokan terhadap tiga warga Desa Tribur, yang menurut Elim sangat lamban proses penyidikannya.
3. Laporan Melkisedek Maro terkait dugaan penipuan yang dilaporkan sejak April 2024 namun dinilai tidak mendapatkan tindak lanjut.
4. Laporan Sadam Husein Ahmad Moka terkait dugaan pencurian dan perusakan, yang disebut juga tidak kunjung menunjukkan perkembangan.
5. Laporan dugaan korupsi SPAM Desa Bagang, yang menurut Elim sudah memiliki bukti awal namun belum menunjukkan progres signifikan.
6. Tuntutan masyarakat mengenai kepastian hukum atas seluruh laporan tersebut.
Elim menilai lambannya penanganan perkara-perkara tersebut telah menimbulkan keresahan masyarakat, dan patut menjadi perhatian serius institusi Polri. Alhasil menurut Elim, para pelapor berpotensi melakukan praperadilan
Kapolres Alor Sampaikan Klarifikasi
Menanggapi kritik tersebut, Kapolres Alor AKBP Nur Azhari, S.H. memberikan penjelasan resmi bahwa seluruh kasus yang disampaikan Elim masih dalam proses penanganan oleh penyidik. Berikut ringkasan klarifikasi yang disampaikan Kapolres:
1. Kasus Er Petrus Oulaa
• Masih dalam tahap penyelidikan.
• Saksi utama sedang berada di Surabaya dan penyidik menjadwalkan pemeriksaan di lokasi tersebut.
• SP2HP telah diberikan dua kali kepada pelapor.
2. Kasus pengeroyokan Desa Tribur
• Berada dalam tahap penyidikan.
• Terduga pelaku dipanggil dua kali namun tidak hadir.
• Penyidik akan melakukan upaya paksa berupa penangkapan.
• SP2HP sudah diberikan dua kali.
3. Laporan Melkisedek Maro
• Masih tahap penyelidikan dan penyidik masih melakukan pendalaman.
• SP2HP diberikan satu kali.
• Penyidik akan meminta keterangan ahli pertanahan terkait status tanah.
4. Laporan Sadam Husein Ahmad Moka
• Proses penyelidikan masih berlangsung.
• SP2HP telah disampaikan satu kali.
• Penyidik masih mengundang pihak terkait untuk dimintai keterangan.
5. Dugaan Korupsi SPAM Desa Bagang
• Masih pada tahap penyelidikan.
• SP2HP kedua diterbitkan pada 9 Maret 2026.
• Penyidik akan kembali mengundang pihak terkait untuk melengkapi keterangan dan dokumen.
Kapolres juga menyinggung keberhasilan Satresnarkoba Polres Alor dalam mengamankan ribuan liter minuman keras jenis moke, sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan masyarakat.
Elim Nilai Klarifikasi Tidak Memadai
Setelah menerima klarifikasi tersebut, Elim menilai penanganan kasus oleh Polres Alor sangat lamban dan tidak memiliki target penyelesaian dan berharap agar Kapolres Alor tidak menjadikan pengamanan miras sebagai tameng untuk mengesampingkan laporan Masyarakat yang tak kunjung naik ke tahap penyidikan. Ia menegaskan bahwa sebagian besar kasus telah berjalan lebih dari satu hingga dua tahun namun masih berada pada tahap penyelidikan. “Hal ini yang sangat disayangkan karena kerja asal-asalan. Kalau kami konfirmasi mereka kerja. Jadi menurut hemat kami, ini ada dugaan konflik kepentingan dan dugaan suap menyuap karena sepanjang kami mengawal kasus yang bukan hanya di Alor, itu yang biasa ditarget adalah titik jenuh pelapor, yang apabila sudah jenuh maka pasti perkaranya mandek total,” beber Elim.
Elim melanjutkan bahwa kondisi tersebut menunjukkan lemahnya manajemen penanganan perkara dan kurangnya inisiatif mencari solusi dari Kapolres dan jajarannya, sehingga masyarakat dirugikan karena sangat lama memperoleh kepastian hukum dan pada akhirnya menjadi jenuh.
“Ini Kapolres Alor kalau kami konfirmasi baru dia kebakaran jenggot dan mulai tanyakan ke Kasat Reskrim dan lain-lain. Lantas kalau kami tidak tanyakan maka ini Kapolres Alor diam-diam saja. Lah, berarti kalian ini kerja tanpa target dan kerja asal-asalan saja dalam penanganan perkara yang diadukan Masyarakat. Apalagi laporan masyarakat itu sudah ada yang berulang tahun di Polres Alor. Ini kalau kerja hanya beralasan dan beralasan, lantas bagaimana pelapor bisa mendapatkan kepastian hukum?” ujar Elim bersimpul tanya.
Elim menegaskan pihaknya tetap melanjutkan rencana membawa persoalan ini ke Propam Polri, Kompolnas, dan DPR RI sebagai bentuk kontrol masyarakat terhadap aparatur penegak hukum. “Seperti layaknya Komisi III DPR RI panggil Kapolres Sleman beberapa waktu lalu dan menjadi viral di media sosial, kami juga segera menyurati Ketua Komisi III dan Ketua BAM DPR RI agar panggil ini Kapolres Alor dan Kapolda NTT untuk kita RDP di DPR RI,” unkap Elim tegas kepada wartawan.
Publik Menunggu Perbaikan Kinerja
Rilis percakapan ini menunjukkan adanya ketegangan antara masyarakat dan aparat penegak hukum terkait kualitas pelayanan Kepolisian di Kabupaten Alor. Masyarakat menuntut Polres Alor untuk bekerja lebih presisi, cepat, dan transparan, sebagaimana prinsip pelayanan publik yang diatur dalam regulasi internal Polri.
Redaksidaerah.com akan terus mengikuti perkembangan penanganan kasus-kasus tersebut, termasuk proses pelaporan ke lembaga pengawas eksternal Polri.
Editor : Airon Salek
1
1
1
0
0
2