Redaksi Sumbar

Ditreskrimsus Polda Sumbar Berhasil Ungkap Tempat Praktek Dokter Palsu di Gunung Pengilun

19 Jan 2022 - 418 View

Padang, RedaksiDaerah.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat mengamankan seorang wanita yang diduga sebagai dokter atau melakukan kegiatan praktek sebagai tenaga kesehatan yang telah memiliki izin (palsu).

Kapolda Sumbar melalui Kabid Humas., Kombes Pol Satake Bayu Setianto, SIK membenarkan perihal penangkapan tersebut. Pelaku diamankan dilokasi tempat prakteknya.

"Pelaku berinisial PR (24) diamankan disebuah tempat di Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang pada hari Selasa tanggal 18 Januari 2022," kata Kombes Pol Satake Bayu. 

Diterangkan Kabid Humas, PR diamankan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat adanya kegiatan praktek dokter yang menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter.

"Pelaku melakukan kegiatan praktek seolah-olah adalah tenaga kesehatan yang telah memiliki izin di toko atau studio kecantikan inisial PY dengan pemiliknya adalah PR. Padahal PR bukan dokter maupun tenaga kesehatan," ujar Kombes Pol Satake Bayu.

"Di TKP juga ditemukan alat-alat yang seharusnya dipergunakan oleh dokter untuk melakukan praktek kedokteran. Namun saudari PR tidak memiliki izin dalam menggunakan alat-alat tersebut," sambung Kombes Pol Satake Bayu.

Lanjut Kombes Pol Satake, PR diketahui hanya memiliki sertifikat pelatihan kecantikan dari VAN Sulam Alis dan Academy tertanggal 26 Juli 2016, yang menyatakan bahwa PR terdaftar telah mengikuti kursus Basic Eyelash Axtantion, dan sertifikat tertanggal 23 Mei 2017 mengikuti kursus Basic Lengkap Sulam Alis dan Bibir.

"Barang bukti yang diamankan beberapa lembar sertifikat pelatihan, 1 (satu) unit handphone, 1 (satu) bungkus bekas ampul, 1 (satu) bungkus jarum jahit medis, 1 (satu) bungkus pisau bedah medis, 1 (satu) buah impus sodium cloride untuk melarutkan serbuk botox, 74 (tujuh puluh empat) buah jarum single use needle, 67 (enam puluh tujuh) buah jarum suntik 1 cc/1mm dan berbagai jenis jarum suntik serta peralatan pemotong medis lainnya," ungkap Kombes Pol Satake Bayu.

Kemudian, lanjut Kombes Pol Satake Bayu, juga diamankan barang bukti 21 lembar surat pernyataan persetujuan tindakan untuk model costumer dimple yang telah ditandatangani PR dan masing-masing pasien, serta 22 lembar surat pernyataan persetujuan tindakan untuk model costumer dimple kosong.

Dirinya menerangkan, pada studi kecantikan tersebut, PR melakukan kegiatan Sulam Alis, sulam bibir, sulam tahi lalat, Eyelash (pemasangan bulu mata), Venner (meningkatkan tampilan gigi atau memutihkan gigi), Dimple (pembuatan lesung pipit), Filler, Botox, Tanam benang (pada hidung, wajah, kuping) dengan tarif harga dari Rp. 500.000,- hingga Rp. 5.500.000,-.

"Pelaku dikenakan Pasal 78 jo Pasal 73 ayat (2) UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Pasal 83 jo Pasal 64 UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkas Kombes Pol Satake Bayu.

 

Reporter  :  Edi Putra

Editor       :  Hendra Putra

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih