Redaksi Sumbar

Diduga Langgar Aturan Kampanye, NA IC Bisa di Diskualifikasi dari Pilgub Sumbar 2020

12 Nov 2020 - 1162 View

Padang |Sumbar| - Mantan Sekjen Transparency International Indonesia (TII), Dadang Trisasongko mendesak Bawaslu agar segera menindak lanjuti kasus dugaan praktik pelanggaran UU Pilkada yang dilakukan oleh Andre. Ia mengharapkan agar Bawaslu bekerja secara profesional dan tetap independen.

“Hal ini perlu ditindak lanjuti. Terutama untuk menyelidiki dan memverifikasi fakta-fakta yang dilaporkan. Apakah memang bisa dikategorikan sebagai pelanggaran UU Pilkada,” kata Dadang dalam keterangan tertulis, Kamis (12/11/2020).

Dadang menegaskan, jika laporan yang ditujukan kepada Andre selaku Ketua Tim Sukses terbukti benar. Kasus ini akan menjadi masalah serius yang dihadapi oleh pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan Wakil Gubernur (Cawagub), Nasrul  Abit-Indra Catri (NA-IC).

“Sebab, di dalam UU No.10/2016 tentang Pilkada ada larangan memberikan atau menjanjikan memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih dengan maksud atau mempengaruhi pemilih. Ada ancaman pidana di dalamnya,” tutur Dadang.

Disisi lain, Dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta, Helmi mengatakan Andre sudah melakukan politik uang apabila dugaan tersebut terbukti benar. Menurutnya, pasangan calon  Cagub dan Cawagub, NA-IC bisa diskualifikasi dari Pilgub Sumbar 2020.

“Politik uang dilarang dalam UU Pilkada, sebagaimana dijelaskan dalam UU nomor 10 Tahun 2016 di dalam pasal 73 dan 187A. Jika pelanggaran pemilu sudah bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) pasangan calon tersebut dapat didiskualifikasi,” tutur Helmi.

UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 73

(1) Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih.

(2) Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

(3) Tim Kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan  atau  memberikan uang  atau  materi  lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk:
a.  mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih.
b. menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah.
c. mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.(5) Pemberian sanksi administrasi terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menggugurkan sanksi pidana.

Pasal 187A (1)

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang  atau  materi  lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana  dengan  pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan  denda  paling sedikit Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana di maksud pada ayat (1).

Selain itu, Helmi mengatakan, apa yang dilakukan Andre merupakan bukan pembelajaran pendidikan politik yang baik untuk publik. Menurutnya, Andre memanfaatkan posisinya, sehingga publik sulit membedakan Andre sebagai Tim Pemenangan Calon Kepala Daerah atau sebagai Wakil Rakyat yang dipilih rakyat.

“Andre Rosiade memiliki “dua baju” sebagai Wakil Rakyat yang dalam masa resesnya turun kebawah menyerap aspirasi rakyat. Disisi lain, ia juga mempunyai baju partai politik bagian dari pemenangan NA-IC sebagai pasangan Calon Gubernur,” jelas Helmi.

Menurut Helmi, kasus ini bisa menjadi rujukan para pemilih cerdas dalam menentukan pemimpin Sumbar kedepannya.

“Kalau sudah berbau Money Politic, kasus ini bisa sedikit mengurangi animo masyarakat dalam mendukung pasangan calon tersebut. Publik perlu melihat itu sebagai referensi dalam menentukan pilihan,” tegas Helmi.

Helmi menilai Andre sebagai sosok politisi yang penuh dengan kontroversi. Sosok Andre yang penuh kontroversi dinilai dapat mencorengnya sebagai Wakil Rakyat yang dipilih dari suara rakyat Sumbar.

“Sebelumnya kita sudah melihat kasus PSK, orang-orang bukan simpati malah antipati. Seharusnya kevokalan yang ia miliki dipakai di dalam parlemen, pasti rakyat akan bangga dengan dia,” tutup Helmi.

Diketahui, Ketua DPD Partai Gerindra sekaligus Anggota DPR RI, Andre Rosiade dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat (Sumbar). Andre dilaporkan atas dugaan melanggar aturan kampanye, yaitu kampanye di rumah ibadah hingga dugaan money politic dalam masa kampanye Pilkada 2020 Sumbar.

Hal ini berdasarkan pelaporan oleh salah satu seorang warga Kabupaten Sijunjung, Nanda Fazli, Senin 9 November 2020.

Nanda mengatakan, dirinya mendatangi Bawaslu Sumbar untuk memberikan informasi terkait dengan adanya video Andre Rosiade yang telah melaksanakan agenda kampanye dan penyaluran bantuan di Masjid Taqwa Muaro Sijunjung.

Dalam sambutannya pada acara tersebut, kata Nanda, video berdurasi 2 menit 20 detik yang diunggah pada media sosial Facebook dan Instagram atas nama Andre Rosiade menyatakan bertanggung jawab untuk mengawal Pilgub Sumbar.

“Sebagai Ketua DPD Gerindra Insya Allah bertanggungjawab untuk mengawal Gubernur Sumatera Barat dari Gerindra dan Bupati Sijunjung dari Gerindra untuk menyelesaikan jalan,” kata Andre Rosiade, seperti ditirukan Nanda.

Menurut Nanda, kegiatan yang dilakukan Andre Rosiade diduga melanggar aturan kampanye yakni menjanjikan dan memberikan uang kepada pemilih di Kabupaten Sijunjung dan melaksanakan kampanye di tempat Ibadah. (Rel)

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

3

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

1

Sedih