Redaksi Sumbar

Diduga Gunakan Surat Palsu, Indrawan Akan Laporkan Bypass Teknik ke Polisi

30 Des 2021 - 188 View

Padang, RedaksiDaerah.com - Indrawan akan menempuh jalur hukum terkait aset usaha Bypass Teknik yang diduga dikuasai oleh pihak yang menguasai hak usaha Bypass Teknik.

Indrawab mengatakan, jika diselesaikan baik-baik, saya yakin seluruh hak kewajiban bisa terbayarkan.

“Anak-anaknya tak mau menjaga silaturahim, sehingga laporan atas dugaan tindak pidana yang dilakukan dari tanggal 3 Agustus 2021 sampai tanggal 31 Desember 2021 dalam waktu dekat akan dilaporkan,” jelas Indrawan.

“Setelah saya hitung, tidak kurang Rp.1,500.000.000,- aset usaha Bypass Teknik diduga dikuasai pihak lain dan saya sebagai pemodal diabaikan,” ucap Indrawan.

“Sepertinya mereka belum menyadari, bahwa perbuatan salah akan dapat ganjaran. Tentunya saya terpaksa akan layani sampai mereka sadar. Untuk itulah akhirnya saya Laporkan ke penegak hukum. Memang sebaiknya hukum negara yang mengadili”, kata Indrawan.

“Saya yakin semua akan terbukti dengan meyakinkan, karena catatan harian penjualan sudah dilakukan perekapan. Setelah semua bukti terkumpul lengkap, saya akan laporkan pidana lain terkait dengan dugaan memakai surat palsu, penggelapan berbagai barang dan aset milik usaha Bypass Teknik. Bahkan, jika dicicil bisa sampai 4 atau lima perkara, tentunya akan merepotkan lagi. Apalagi dilaporkan terpisah, mudah-mudahan setelah itu barulah mereka akan sadar,” terang Indrawan.

”Kemudian, saya akan laporkan satu persatu penggelapan aset yang dibayar dengan uang Bypass Teknik. Siapapun yang akan jadi pengacara, saya yakin, setelah mengetahui kondisi sebenarnya, mereka akan menyarankan untuk menempuh cara kekeluargaan,” tutur Indrawan.

“Jika kita lihat perkara dugaan memakai surat palsu, surat palsu yang dimaksud adalah usaha bersama dikatakan milik sendiri. Ketika Rusdi telah meninggal, tentunya penanggung jawab kredit adalah istri sahnya. Bukti pelaporan diantaranya adalah tandatangan yang diduga terdapat didalam akad kredit. Saya yakin bahwa bukti usaha Bypass Teknik milik siapa tentunya Surat Keterangan Usaha (SKU), Saya memiliki surat tersebut. Berikutnya saya memiliki SK Kemenkumham serta Akta Pendirian Badan Usaha atas nama usaha Bypass Teknik," papar Indrawan.

Saya yakin, semua akan terjawab, ketika pelaporan atas pemakaian surat palsu dilakukan. Dan saya yakin akan terbukti. Sayang jika yang telah beruntung, jusru akhirnya menjadi tersangka karena tuntutan pasal tersebut delapan tahun,” kata Indrawan, Kamis (30/12/21).

”Hukum akan buktikan bahwa perbuatan terduga menanda tangani akad kredit Bank akan mengakhiri petualangan pelaku menghirup udara bebas,” cetus Indrawan dengan yakin.

Hal senada dikatakan oleh Hengki sebagai pengacara dan memgatakan, bahwa Surat yang dikeluarkan oleh kelurahan, harus dibatalkan dulu oleh Lurah atau melalui pengadilan.

Jika usaha tersebut bukan milik yang namanya tercantum, sebaiknya segera menyadari bahwa Laporan Polisi (LP) timbul karena ketidak puasan, ucap Hengki.

Harta peninggalan almarhum jangan dikuasai sepihak, karena semua dibeli dengan hasil Bypass Teknik selama 3 tahun lebih, tutur Hengki.

Marlim sebagai saksi mengatakan, Surat Keterangan Usaha dari Lurah terbit atas keterangan dari almarhum yang didukung oleh istrinya. Namun, nyatanya sekarang usaha tersebut adalah milik Berdus, karena yang tak kalah penting adalah SK Depkumham dan Akta Pendirian Perusahaan.

Hal yang harus jadi pertimbangan adalah legalitas sah dari negara. Ditambah surat lain seperti laporan keuangan, kesepakatan dan berita acara rapat,” imbuh Marlim.

Yenita istri Rusdi mengatakan, bahwa Usaha Bypass Teknik adalah milik suaminya, Indrawan hanya menitipkan barang-barang.

"Jika ada perjanjian yang ditandatagani sebelumnya, ada kemungkinan tanda-tangan tersebut diduga palsu, ungkap Yenita saat dikonfirmasi oleh tim media ini.

Namun ketika tim media ini kembali mempertanyakan kepada Indra. Dijelaskannya bahwa Surat Perjajian Kerjasama tidak berdiri sendiri, biasanya diikuti oleh penyerahan modal berupa barang, laporan-laporan, berita acara rapat, serih terima barang, laporan penjualan harian dan laporan tahunan, bukti transferan uang, berikut berita acara rapat tentang sesuatu yang belum disepakati dan lain-lain.

Yang paling penting adalah SK Depkumham, Akta Pendirian Perusahaan, Surat Keterangan Usaha dari Lurah (SKU), bukti-bukti pembayaran yang ditandatangani oleh Rusdi, Berita acara rapat pembagian keuntungan, Berita acara Rapat tentang pembelian barang, jadi masalah perikatan atau perjanjian kerjasama tidak berdiri sendiri, terang Indrawan lagi.

Jika dikatakan palsu bagaimana dengan hasil yang sudah dimikmati selama ini. tentu itu juga suatu kepalsuan. Belum lagi hasil yang didapat oleh Rusdi dan keluarga serta gaji seluruh pekerja toko, tentunya itu juga palsu dan rekayasa, jelas Indrawan lagi.

Sebagai pihak yang berjanji, tentunya Rusdi dan Indrawan adalah subjek. Pihak yang bisa mengatakan bahwa perjanjian diantara keduanya, karena hak dan kewajiban terletak pada mereka berdua. Merekalah yang dibebani oleh pasal-pasal perjanjian yang berlaku dalam usaha Bypass Teknik, perjanjiaan adalah undang undang yang mengikat pihak yang berjanji. Jadi sebaiknya selesaikan dulu kewajiban almarhum. Jangan main embat saja, lantas bagaimana dengan anak dan istri almarhum sebagai pihak yang katanya juga memiliki hak, ungkap Indrawan.

Kembali dijelaskannya bahwa mereka punya hak, tapi setelah hak Rusdi jelas, seluruh kewajibannya kepada saya di selesaikan,” jelasnya lagi.

Menurut Indrawan, anak-anak dan Istri sah almarhum sebagai pihak yang memiliki hak atas hak almarhum, tentunya setelah hak Rusdi jelas. Sedangkan untuk mengambil tindakan sebagai pengganti almarhum dalam usaha Bypass Teknik seperti melakukan penjualan, dapat diduga terjadi pelanggaran hukum.

“Tidak seharusnya anak almarhum Rusdi berlaku demikian. karena yang melakukan perikatan adalah almarhum bapak mereka," katanya menjelaskan kepada tim media ini.

Haji XX, salah satu sahabat Rusdi yang tak mau disebutkan namanya juga sangat senang dengan sikap Indrawan akan melaporkan pelaku pemakaian surat keterangan usaha Bypass Teknik yang diduga rekayasa, saya yakin setelah dilaporkan barulah pelaku menyadari.

"Saya senang jika Indrawan segera melaporkan perkara tersebut ke pihak Kepolisian," jelas Haji XX meminta agar namanya dirahasiakan.

“Perkara pemakaian surat palsu, biasanya diikuti oleh perbuatan lain, seperti transfer uang dari suatu rekening ke rekening lain, yang jelas ada yang dirugikan, kita ambil contoh ketika suatu kredit cair atas dugaan surat palsu, ketika asuransi harus membayar kepada Bank akibat Nasabah meninggal dunia, otomatis assuransi dirugikan atas tindakan tersebut, maka besar kemungkinan pihak Pelaku yang menandatangani akad kredit berpotensi menjadi tersangka,” ungkap Haji XX.

“Selain itu, pelaku pemakai surat palsu jelas merugikan pihak pemilik usaha yang jelas-jelas menanamkan modal dalam usaha Bypass Teknik. Ketika Nasabah meninggal dunia, asuransi rugi karena harus membayar sejumlah klaim. Ketika kredit macet, pemilik modal akan dirugikan, karena usaha telah dianggunkan sepihak. Jika dipandang dari sisi pemberi kredit, Assuransi pembayar klaim atau Pemilik modal dalam usaha Bypass Teknik, jelas-jelas sangat merugikan semua pihak," kata Haji XX.

"Dari kejadian tersebut yang berutung hanyalah penerima uang dari pencairan kredit tersebut,” tutup Haji XX.

 

~ Tim Peliputan ~

Editor : Hendra Putra

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

1

Kecewa
wow

0

Wow
funny

1

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih