Redaksi Sumbar

Terdakwa V.K duduk di kursi ruang sidang di Pengadilan Negeri Padang dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan Perumda Tuah Sepakat.

Uang Perumda Diduga Dijadikan “Kas Pribadi”, Sidang Tuah Sepakat Buka Skandal Aliran Dana

3 Apr 2026 - 85 View

Terdakwa V.K duduk di kursi ruang sidang di Pengadilan Negeri Padang dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan Perumda Tuah Sepakat.

Padang, RedaksiDaerah.com — Persidangan dugaan korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tuah Sepakat kembali membuka lapisan fakta yang kian mengkhawatirkan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Padang Kelas IA, Selasa (31/3/2026), jaksa penuntut membeberkan praktik pengelolaan dana perusahaan daerah yang diduga dilakukan secara serampangan oleh terdakwa berinisial V.K, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Perumda Tuah Sepakat.

Di hadapan majelis hakim, jaksa memaparkan sejumlah transaksi yang tidak tercatat secara transparan dalam pembukuan resmi perusahaan. Salah satu yang mencolok adalah hasil penjualan aset milik Perumda yang diterima langsung oleh terdakwa, namun tidak pernah disetorkan ke kas perusahaan. Dana tersebut justru dicatat sebagai utang pribadi atas nama V.K.

 keterangan foto: "Dokumen transaksi keuangan yang diungkap jaksa dalam sidang kasus dugaan korupsi Perumda Tuah Sepakat di PN Padang."

Dalam dokumen perkara disebutkan adanya piutang lain-lain atas nama V.K sebesar Rp62.641.685. Terdakwa memang sempat mencicil kewajiban tersebut melalui pemotongan gaji sepanjang tahun 2024, mulai Januari hingga November. Namun, total cicilan yang dibayarkan dinilai belum mampu menutup seluruh kewajiban yang tercatat dalam pembukuan Perumda.

Fakta persidangan juga mengungkap keterkaitan keuangan perusahaan daerah itu dengan sejumlah usaha pribadi milik terdakwa. Salah satunya adalah bisnis kuliner Ayam Geprek Jawara, yang tercatat memiliki piutang kepada Perumda mencapai Rp132.610.500.

Sebagian dari utang tersebut memang telah dibayarkan pada tahun 2023 sebesar Rp107.044.000. Namun berdasarkan catatan jaksa, masih tersisa tunggakan lebih dari Rp25 juta yang belum diselesaikan hingga perkara ini bergulir ke meja hijau.

Kasus serupa juga muncul pada transaksi yang berkaitan dengan usaha Pandeka Cafe. Usaha tersebut tercatat memiliki kewajiban kepada Perumda sebesar Rp54.469.500, namun baru dilunasi sekitar Rp26.501.500, sehingga menyisakan sisa kewajiban hampir Rp28 juta.

Menariknya, dalam perkembangan administrasi berikutnya kedua piutang usaha tersebut berubah nomenklatur menjadi Chicken Yha 1 dan Chicken Yha 2. Jaksa memaparkan bahwa pada tahun 2024 memang terjadi sejumlah pembayaran tambahan, tetapi setelah dilakukan audit ulang masih ditemukan sisa piutang masing-masing Rp11.912.851 dan Rp2.401.500.

Persidangan juga menyingkap praktik penggunaan rekening pribadi terdakwa untuk menampung dana milik perusahaan daerah. Berdasarkan rekening koran Bank BRI yang diajukan sebagai alat bukti, terdapat dana Rp200 juta hasil penjualan satu unit bus Perumda pada tahun 2022 yang justru masuk ke rekening pribadi V.K.

Aliran dana itu ternyata tidak berhenti di situ. Pada tahun 2023 tercatat tambahan dana perusahaan sebesar Rp117.656.586, disusul lagi Rp107.379.900 pada tahun 2024 yang juga mengalir ke rekening pribadi terdakwa. Jaksa menegaskan penggunaan dana tersebut tidak disertai dokumen pendukung yang jelas mengenai peruntukannya.

Selain rekening terdakwa, penyidik juga menemukan pengelolaan dana Perumda melalui rekening pribadi seorang saksi berinisial V.L.S. Total dana perusahaan yang tercatat mengalir ke rekening tersebut mencapai Rp578.127.389 dalam kurun waktu 2022 hingga 2024.

Sebagian transaksi memang dilengkapi kwitansi pembayaran, namun sejumlah lainnya hanya berupa bukti transfer bahkan ada yang sama sekali tidak memiliki dokumen pendukung. Kondisi ini, menurut jaksa, memperlihatkan lemahnya tata kelola keuangan di tubuh Perumda Tuah Sepakat.

Nama lain yang ikut terseret dalam persidangan adalah N.P, yang disebut menggunakan rekening pribadinya untuk mengelola dana perusahaan lebih dari Rp300 juta sepanjang tahun 2023 hingga 2024. Dana tersebut diklaim dipakai untuk membayar gaji karyawan unit usaha restoran milik Perumda serta kebutuhan operasional lainnya, meski sebagian transaksi tidak disertai bukti administratif yang memadai.

Tak hanya itu, jaksa juga mengungkap adanya transfer dana Perumda kepada sejumlah pihak di luar struktur organisasi dengan total Rp59.132.000. Dana tersebut disebut berkaitan dengan pemberian THR, pembelian kado perjalanan bagi anggota Komisi II DPRD Tanah Datar, hingga pembuatan spanduk kampanye.

Yang lebih mengejutkan, persidangan turut menyeret nama dua orang staf kepercayaan Bupati Tanah Datar serta seorang wartawan. Dalam data transfer yang dibacakan jaksa, staf berinisial K.L.A menerima dana Rp6.000.000, sementara A.K menerima Rp3.500.000, dan seorang wartawan berinisial J.H tercatat menerima transfer sebesar Rp250.000.

Jaksa menyebut seluruh dana tersebut telah dikembalikan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Tanah Datar dan kini dijadikan bagian dari barang bukti perkara. Persidangan masih akan berlanjut dengan menghadirkan saksi tambahan untuk menelusuri lebih jauh pola aliran dana yang diduga telah merugikan keuangan Perumda Tuah Sepakat dan membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain.

----

Reporter: Tim Redaksi 

Editor: RD TE Sumbar 

Sumber: Liputan 

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih