Severity: Warning
Message: unlink(/home/u729339658/domains/redaksidaerah.com/public_html/application/cache/menu_links_lang1): No such file or directory
Filename: drivers/Cache_file.php
Line Number: 279
Backtrace:
File: /home/u729339658/domains/redaksidaerah.com/public_html/application/helpers/custom_helper.php
Line: 131
Function: get
File: /home/u729339658/domains/redaksidaerah.com/public_html/application/core/Core_Controller.php
Line: 127
Function: get_cached_data
File: /home/u729339658/domains/redaksidaerah.com/public_html/application/controllers/Home_controller.php
Line: 8
Function: __construct
File: /home/u729339658/domains/redaksidaerah.com/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once
19 Okt 2021 - 179 View
Padang, RedaksiDaerah.com - Sungguh malang nasib petani di Nagari Bidar Alam dan Ranah Pantai Cermin Kabupaten Solok Selatan. Setelah 14 tahun tak mendapatkan apa-apa dari pembangunan kebun sawit diatas tanah mereka.
Awalnya kedatangan PT Ranah Andalas Plantation (PT RAP) menjanjikan peningkatan taraf hidup dan perekonomian masyarakat melalui pembukaan perkebunan kelapa sawit di lahan masyarakat pada tahun 2007.
PT RAP membuat perjanjian kerjasama dengan masyarakat untuk pembangunan kebun kelapa sawit. Dalam perjanjian itu, terdapat pembagian bagi hasil sebanyak 40% bagi hasil pembangunan kebun sawit dengan pemilik lahan yang hingga saat ini tak pernah dipenuhi.
Selain itu, masyarakat tak kunjung mendapatkan kepastian hukum atas tanahnya setelah banyak upaya dilakukan.
WALHI Sumbar dan LBH Padang mendampingi masyarakat untuk memperoleh hak atas tanahnya Kembali.
Dalam Pemetaan yang dilakukan oleh WALHI Sumbar bersama masyarakat di Nagari Bidar Alam dan Ranah Pantai Cermin. Setidaknya, sudah telah terpetakan luas lahan perkebunan masyarakat di 2 Nagari tersebut dengan luas 172 Ha yang dimiliki oleh sebanyak 179 KK.
Setidaknya, rata-rata masyarakat memiliki luas sekitar 1 - 2 Ha. Sampai sekarang proses pemetaan masih tetap berlanjut agar seluruh tanah masyarakat dapat terpetakan.
Jumlah ini akan terus bertambah seiring dengan dilanjutkannya pemetaan. Disisi lain, Pemerintah telah memberikan beberapa surat peringatan kepada PT RAP.
Sudah Hampir setahun semenjak diterbitkannya Surat Bupati Solsel Nomor: 578/196/DPMPTSP/X-2020, tertanggal 26 Oktober 2020, perihal Peringatan III (tiga) yang mengharuskan segala aktivitas PT RAP untuk dihentikan sementara.
Didalam surat tersebut berbunyi, bahwa PT RAP tidak memenuhi kewajiban untuk menyelesaikan proses perolehan hak atas tanah, tidak merealisasikan pembangunan kebun dan/atau industri pengolahan hasil perkebunan sesuai dengan studi kelayakan, baku teknis sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.
Sebelumnya, melalui Surat Bupati Solok Selatan Nomor 525/156/DPMPTSP/VIII-2020 tertanggal 28 Agustus 2020 perihal: Penegasan tentang Izin Lokasi PT Ranah Andalas Plantation Nomor: 121/BUP-2005 Tanggal 29 Juli 2005 Tidak Berlaku Lagi, telah sangat tegas dinyatakan bahwa izin lokasi PT RAP seluas 14.600 (empat belas ribu enam ratus) di Kecamatan Sangir Jujuan dan Sangir Batang Hari tidak berlaku lagi.
Tapi hingga pada saat ini PT RAP masih tetap eksis dan melakukan aktivitas perkebunan. Padahal segala legalitas baik izin lokasi dan Hak Guna Usaha (HGU) tidak ada lagi.
Selain itu, perjanjian kerjasama antara masyarakat dengan perusahaan, disepakati pembagian hasil 60% : 40%, namun tidak sekalipun pihak perusahaan menunaikan kewajibannya untuk memberikan hak kepada masyarakat hingga saat ini.
Dari berbagai pelanggaran yang sudah dilakukan oleh PT RAP baik itu izin dan perjanjian dengan masyarakat Nagari Bidar Alam dan Ranah Pantai Cermin, Namun sikap tegas yang dinanti tak kunjung ditepati oleh Bupati terpilih Solok Selatan 2021 -2025 yaitu Khairunnas.
Setidaknya 6 Bulan setelah dilantik oleh Gubernur, tidak ada ponten baik dari penyelesaian permasalahan PT. RAP dengan masyarakat di Nagari Bidar Alam dan Ranah Pantai Cermin, malah terkesan mundur.
Dengan Tidak taatnya PT RAP sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan belum terpenuhinya kewajiban memiliki HGU, adalah perbuatan salah dan melanggar hukum.
Kegiatan pemanenan dan berusaha yang dilakukan oleh PT RAP sampai saat ini adalah illegal.
Pada Pasal 55 huruf b UU 39 Th 2014 ttg Perkebunan sebagaimana diubah dengan UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perusahaan dilarang secara tidak sah mengerjakan, menggunakan, menduduki dan/atau menguasai Tanah Masyarakat atau Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat untuk Usaha Perkebunan serta dipidana dengan Pidana Penjara Paling Lama 4 Tahun atau Denda Paling Banyak 4 Milyar.
Semenjak SP3 yang dikeluarkan oleh Pjs Bupati Solok Selatan, sampai pada saat ini Bupati yang terpilih masih melakukan pembiaran atas seluruh kejahatan-kejahatan yang telah dilakukan oleh PT. RAP kepada masyarakat.
Masyarakat Adat Bertahan Di Tanah Adat Milik Mereka.
Pembiaran oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Solok Selatan dapat terindikasi melakukan perbuatan melawan hukum.
Pembiaran ini dibuktikan dengan masih eksisnya PT RAP saat ini di Nagari Bidar Alam.
WALHI Sumbar dan LBH menyayangkan sikap kepala daerah dalam Hal ini Bupati Solok Selatan yang seharusnya dapat menyelesaikan persoalan tersebut malah membiarkan peristiwa ini berlarut.
Bahkan sampai saat ini masyarakat bidar Alam dan Ranah Pantai Cermin menjadi korban akibat pembiaran berlarut oleh Bupati Solok Selatan.
Seharusnya Pemerintah Daerah serta aparat kepolisian dapat melakukan penertiban dan penegakan hukum bagi perusahaan yang tidak taat terhadap aturan perundang-undangan dalam hal ini Kewajiban memperoleh HGU, seperti yang dilakukan oleh PT RAP.
Sumber : WALHI Sumbar dan LBH Padang
Editor : Hendra Putra
0
1
1
0
1
1