2 Apr 2022 - 179 View
Belawan (Sumut )Redaksi Daerah,com.Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan Ridha Sah Putra Amd.Im, SH, MA berhasil menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) bernama Balmiki Sah (27) warga negara Nepal di Jalan Pasar VII Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang (Pasar Baru Simpang Jodoh), pada Jumat (18/3/2023).
Berdasarkan informasi yang diterima dilapangan Kakanim kelas II TPI Belawan memerintahkan Kasubsi Intelijen untuk melakukan pengamatan dan penghimpunan informasi ditempat aktivitas pelaku yang kesehariannya berjualan pisang di Jalan Pasar VII Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.
Akhirnya Balmiki Sah pun mengakui telah melanggar UU Keimigrasian No. 06 tahun 2011 pasal 78 ayat (3) tentang Keimigrasian bagi Orang Asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih tinggal dalam wilayah Indonesia, setelah dilakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian berupa passport, izin tinggal, dan boardingpass terakhir.
Akhirnya pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) buah paspor atas nama Balmiki Sah No. 07778749 berlaku sampai 24/8/3024, 1(satu) buah Surat Izin Lengemudi Negara Malaysia, 1(satu) buah boarding pass tiket pesawat Air Asia dari Penang tujuan Kualanamu Medan tanggal 08/11/2019 dan 2(satu) lembar Surat Pernyataan Nikah atas nama Ahmad Rafiqsyah dengan Mirawani dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan karena Sejak 08 November 2019 pelaku menggunakan Bebas Visa Kunjungan dan tidak pernah mengajukan izin tinggal keimigrasian dan pelaku juga telah menikah pada 11 November 2016 fi Tanjung Pasir tanpa melaporkan ke Kantor Urusan Agama.
"Untuk tindak lanjut Balmiki Sah akan kita deportasi ke Negara asal, usai melengkapi berkas keimigrasiannya", ucap Ridha Sah Putra Amd. Im, SH, MA di ruangannya.
Reporter : LP Sitinjak /Ilmi Maulida.
0
0
0
0
0
0