8 Nov 2020 - 595 View
Sijunjung -Tiga bulan lebih mendekam di sel tahanan polres sijunjung Akhirnya berkas perkara dua orang oknum mantan Anggota Dewan Perwakilan rakyat Kabupaten Sijunjung yakni WB dan NJ dinyatakan lengkap.
Kedua tersangka ditahan karena, melakukan dugaan tindak pidana korupsi yakni pengadaan belanja rumah dinas DPRD.maka dari unit tipikor jajaran polres sijunjung berhasil mengungkap kejadian yang diduga merugikan keuangan negara tersebut.
Dalam hal ini kapolres sijunjung yakni AKBP Andry kurniawan .,S.IK,M.Hum menyampaikan kepada wartawan ’’ Alhamdulillah, setelah sekian lamah kami lakukan proses penyidikan,akhirnya kejaksaan negeri Sijunjung telah mengeluarkan Surat P21 alias lengkap dan berkas siap dilimpahkan ke Kejaksaan negeri Sijunjung pada tanggal 2 november 2020 dengan surat dari Kejaksaan nomor B-1539/L.3.20/Ft.1/11/2020 tentang hasil penyidikan perkara yang berinisial WB dan juga surat bernomor B-1540/L.3.20/Ft.1/11/2020 tentang hasil penyidikan yang berinisial NJ .
Bahkan Kapolres sijunjung AKBP Andry Kurniawan .,S.IK,M.Hum mengatakan kepada wartawan, ini adalah bagian akuntabilitas kinerja Polres sijunjung. dan masyrakat juga harus tau hal ini .disini kita juga akan menyelidiki laporan laporan dugaan korupsi lain nya.
Tidak hanya itu Kapolres sijunjung juga menghimbau bagi para penggiat anti korupsi yakni masyarakat,Aktivis ,Ormas ,LSM dan lain nya .agar lebih aktif berperan melawan korupsi ,mari kita bergandengan tangan membangun kabupaten Sijunjung agar bebas korupsi.jangan takut untuk melapor mari kita Kawal dan awasi pembangunan di daerah kita. dan jangan segan untuk melaporkan apa bila ada penyimpangan hal tersebut ,yang berpotensi merugikan negara (gangga)
0
0
0
0
0
0