15 Jan 2022 - 139 View
Padang, RedaksiDaerah.com - Polda Sumatera Barat melalui Ditreskrimum berhasil mengungkap salah satu tempat salon di Kota Padang yang dijadikan tempat prostitusi.
Kapolda Sumbar melalui Kabid Humas., Kombes Pol Satake Bayu Setianto, SIK mengatakan, pelaku pemilik salon berinisial RA (52).
"Dalam penggrebekan, disita barang bukti uang tunai, alat kontrasepsi dan pakaian dalam," ucap Kombes Pol Satake Bayu di Mapolda Sumbar, Sabtu (15/01/22).
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan salon tersebut. Usai merima laporan, langsung dilakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan tiga orang diantaranya seorang pelaku dan dua orang perempuan merupakan karyawan pelaku, terang Kombes Pol Satake Bayu.
"Kedua wanita tersebut berinisial DP dan SR. DP ditemukan tanpa busana. Sementara SR hanya mengenakan pakaian minim," ujar Kombes Pol Satake Bayu.
Pelaku pemilik salon bersama dua perempuan lainnya, selanjutnya dibawa ke Polda Sumbar untuk pemeriksaan lebih lanjut, kata Kombes Pol Satake Bayu.
"Pelaku melanggar Pasal 296 KUHPidana. Dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara. Untuk kedua wanita sedang menjalankan pemeriksaan," pungkas Kombes Satake sambil mengakhiri.
Reporter : Edi Putra
Editor : Hendra Putra
0
0
0
0
0
0