Redaksi Jabar

Aksi LSM GMBI MENOLAK RUU HIP HENTIKAN PROSES LEGISLASI RANCANGAN UNDANG-UNDANG HALUAN IDEOLOGI PANCASILA

25 Jun 2020 - 89 View

Bekasi,RedaksiDaerah - Aksi Massa LSM GMBI sebanyak tiga ratus anggota yang menyuarakan penolakan Rancagan undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang dianggap mengucilkan Arti Pancasila sebagai alat pemersatu bangsa dan LSM GMBI  menyuarakan aksi di depan kantor DPRD kota Bekasi. 25/06/2020.

Ketua Distrik kota Bekasi Abah Zakaria kepada media pada hari ini  kita gruduk turun kejalan untuk aksi ke kantor DPRD kota Bekasi menyuarakan kepada DPRD kota Bekasi tolong sampaikan ke DPR RI  bahwa Pancasila final Jangan diutak atik Masih banyak urusan yang lebih penting untuk rakyat di. Massa pandemik covid-19 ini " tegas Abah Zakariya ketua LSM GMBI distrik kota Bekasi.

Menurut Abah, dengan adanya, RUU HIP sama dengan mengkerdilkan kewibawaan dan martabat Pancasila yang telah memiliki kedudukan dan fungsi yang kuat sebagai dasar negara yang tercantum pada rumusan pembukaan UUD 1945 alinea ke-4.

“Kita, sudah berkomitmen dan konsensus bahwa Pancasila itu sudah final. UUD 1945 juga menjadi landasan bangsa Indonesia dalam menjalankan nilai-nilai dari Pancasila. Keduanya, tidak bisa dipisahkan,” kata Abah.

Lebih jauh Abah mengatakan, RUU HIP menunjukkan bahwa penguasaan berlebihan negara atas ekonomi, sehingga tidak sesuai dengan Ekonomi Pancasila dan tidak menyertakan TAP MPRS Nomor XXV tahun 1966 mengenai ketetapan pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) sebagai organisasi terlarang.

“Dalam masa Pandemi virus Covid-19 Corona,pembahasan RUU HIP di DPR RI, tidak ada urgensi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” sindir Abah.

" Abah  menegaskan, Indonesia tidak memerlukan RUU HIP. Pasalnya, Indonesia telah memiliki Pancasila sebagai filosofi dasar negara dan Pancasila sudah menjadi landasan tertinggi bangsa Indonesia.

“Sekali lagi, kita sudah berkomitmen dan konsensus bahwa Pancasila itu sudah final dan UUD 1945 menjadi landasan bangsa Indonesia dalam menjalankan nilai-nilai dari Pancasila titik. Jadi, jangan lagi diutak-atik keras kita LSM GMBI menolak,” tandas Abah.

Seperti diketahui, RUU HIP resmi ditetapkan menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat Paripurna pada Selasa 12 Juni 2020. RUU HIP menjadi polemik, karena terdapat muatan trisila, yaitu sosio-nasionalisme, sosio demokrasi serta ketuhanan yang berkebudayaan dan ekasila, yaitu gotong royong.

RUU HIP juga menyulut kontroversi, karena tidak menyertakan TAP , MPRS mengenai pembubaran PKI dalam konsideran ‘mengingat’ di draf RUU tersebut. Pemerintah telah meminta pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila ditunda. Pemerintah ingin DPR memperbanyak dialog dengan semua elemen.(Luthfi Asshidiq Hani Arie Fadillah)

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih