Severity: Warning
Message: unlink(/home/u729339658/domains/redaksidaerah.com/public_html/application/cache/menu_links_lang1): No such file or directory
Filename: drivers/Cache_file.php
Line Number: 279
Backtrace:
File: /home/u729339658/domains/redaksidaerah.com/public_html/application/helpers/custom_helper.php
Line: 131
Function: get
File: /home/u729339658/domains/redaksidaerah.com/public_html/application/core/Core_Controller.php
Line: 127
Function: get_cached_data
File: /home/u729339658/domains/redaksidaerah.com/public_html/application/controllers/Home_controller.php
Line: 8
Function: __construct
File: /home/u729339658/domains/redaksidaerah.com/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once
4 Sep 2025 - 223 View
ALOR, 04/09/25, RedaksiDaerah.Com – Mantan Bendahara Yayasan Abdi Mulya Sejahtera (AMS), Aisyah Bahweres, resmi melaporkan Ketua Yayasan AMS, Muliyawan Djawa, ke Polres Alor pada 2 September 2025 atas dugaan pencemaran nama baik dan pemalsuan dokumen. Aisyah mengklaim konferensi pers yang digelar Muliyawan berisi fitnah, data palsu, dan tidak sesuai dengan laporan yang sebenarnya ia buat.
Laporan Aisyah Terhadap Ketua Yayasan AMS
Aisyah menjelaskan bahwa data yang dipublikasikan oleh Muliyawan adalah palsu, sebab ia tidak pernah membuat laporan tersebut sebagai bendahara. Laporan yang diungkapkan Muliyawan, menurut Aisyah, disusun oleh sekretaris yayasan "Mores Djha" tanpa sepengetahuannya. Ia juga menyatakan bahwa 90% data yang disajikan Muliyawan dalam konferensi pers adalah palsu dan bertujuan untuk melakukan pembodohan publik dan merusak citra nama baiknya.
Aisyah tidak hanya melaporkan pencemaran nama baik, tetapi juga menduga adanya pemalsuan dokumen dan konspirasi antara pihak Bank BNI Cabang Kupang dengan Yayasan AMS. Setelah melakukan konfirmasi ke bank, Aisyah menemukan ada rekening atas nama Yayasan AMS yang dibuka tanpa sepengetahuannya sebagai bendahara yang masih aktif. Hal ini melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yayasan, yang menyatakan bendahara tidak dapat diwakilkan kecuali ada persetujuan.
Dan Aisyah juga berharap laporan yang telah dibuat di Polres Alor berjalan lancar dan pihak kepolisian bisa bekerja secara profesional untuk membuktikan siapa yang benar dan siapa yang salah. Ia juga menyatakan akan melanjutkan proses hukum ini dengan laporan perdata ke Pengadilan Negeri Kalabahi. Saat ini, Aisyah masih menunggu konfirmasi lebih lanjut dari pihak Bank BNI Cabang Kupang terkait pembukaan rekening tersebut.
Editor : Airon Salek
1
0
0
0
0
0