Redaksi Jakarta

33 Pelanggar Prokes Terjaring Operasi Yustisi Diberi Sanksi Sosial

14 Jan 2021 - 69 View

Jakarta, RedaksiDaerah.com - Petugas gabungan dari unsur tiga pilar Kecamatan Tambora Jakarta Barat menjaring 35 orang pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) yang dilakukan di dua tempat berbeda.

"Ya, 35 pelanggar terjaring, rinciannya sebanyak 33 pelanggar dikenakan sanksi sosial, sedangkan 2 pelanggar memilih sanksi adiministrasi dengan total mencapai Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah)," kata Kapolsek Tambora, Kompol M Faruk Rozi, Kamis (14/01/21).

Kompol Faruk menjelaskan, kegiatan operasi yustisi ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19.

"Tentunya dengan mematuhi kebijakan Pemerintah dengan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3 M yakni Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak," jelasnya.

 

Sumber : Humas Polres Metro Jakarta Barat

Editor     : Yoga

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih