Redaksi Sumut

Wartawan Daerah Dilarang Meliput Kunker Presiden di LMD : Ini Mengekang Kebebasan Pers

4 Feb 2022 - 182 View

Karo, RedaksiDaerah.com - Kunjungan kerja (kunker) Presiden RI., Joko Widodo (Jokowi) ke Kabupaten Karo tepatnya ke Liang Melas Datas pada Jum'at (04/02/22) tak bisa diliput wartawan daerah.

Hal tersebut sontak disesalkan oleh beberapa kru wartawan dari beberapa Media diantaranya, Jhonranes Tarigan (Jaya Pos), Sialagan (Medan Post), Shelly W Sinaga (Radarnews), Nurkenan Tarigan (Buser 24), Naik Bangun (Buser Kriminal), Hyskia Purba (Harian Mistar), Dates Sinuraya (Teropong Barat) dan Sugiono Sinurat dari LSM KCBI.

Para awak media ini mengatakan, kehadiran Jokowi membuat wartawan daerah tidak bisa meliput secara langsung.

"Pelarangan peliputan oleh tim keamanan yang bertugas di wilayah Kabupaten Karo, yang notabene wilayah kunker Jokowi itu sudah mengekang kebebasan Pers," kata mereka ditempat dan hari yang sama.

Mereka menjelaskan, dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 ayat 1 disebutkan bahwa Kemerdekaan Pers dijamin sebagai Hak Asasi Warga Negara.

Menurut rekan-rekan wartawan ini, Pers Nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

"Bahkan dalam Undang Undang itupun dinyatakan, untuk menjamin Kemerdekaan Pers, Pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi," tutur mereka lagi.

Di Kabupaten Karo sudah dua kali dikunjungi Presiden RI., Jokowi. Saat itu, wartawan daerah tidak dilarang meliput.

"Memang peliputan orang nomor satu di Indonesia itu harus menempuh prosedural, seperti memperlihatkan surat tugas peliputan/kartu media tempat ia bekerja dan dengan aturan jarak serta aturan lainnya, rasanya wartawan daerah pasti mengikuti prosedural tersebut," papar mereka lagi.

Kalau dikaitkan dengan pandemi Covid-19, kata mereka yang menjelaskan, salah satu agenda Kunker ini memenuhi protokol kesehatan (prokes) karena melibatkan sekitar ribuan warga. Jadi alasan karena masih pandemi, tidak masuk akal, jelas mereka dengan rasa penuh emosi.

Para awak media ini berharap, Kebebasan Pers untuk bisa meliput apa adanya kegiatan yang sedang berlangsung tidak dilarang, karena hak itu dijamin undang-undang.

Kami lanjut mereka lagi, hari ini benar-benar kecewa dan jengkel. Kebebasan Pers telah dikekang dengan pengawalan ketat, kami disuruh Dandim 0205/ TK dan Kapolres Tanah Karo agar diam ditempat dan jangan bergerak sambil menunjuk kearah kami. Seolah kami ini kawanan teroris, perusuh atau kawanan penjahat yang ditakuti, kata mereka dengan nada sedih.

Setelah ditanya apa langkah yang akan dilakukan  kedepannya dalam menyikapi perlakuan seperti yang diceritakan mereka diatas??

Secara senada rekan-rekan media ini mengatakan, akan berembuk dulu tapi yang jelas mungkin dalam waktu dekat kami akan menyurati Dewan Pers dan mengadukan hal tersebut ke Pandam I / BB dan Kapolda Sumatera Utara, tutup mereka dengan kesal.

 

Reporter  :  Lia Hambali

Editor       :  Teddy

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih