3 Sep 2025 - 1257 View
Tanah Datar — RedaksiDaerah.com — Dugaan penyelewengan bantuan beras untuk keluarga miskin kembali mencuat di salah satu nagari di Kabupaten Tanah Datar. Aparat nagari beserta Walinagari Koto Tuo, Kecamatan Sungai Tarab diduga menyalurkan beras tidak sesuai daftar penerima yang ditetapkan pemerintah, dengan dalih akan diberikan kepada warga lain yang tidak mendapatkan bantuan serupa.
Langkah tersebut sontak menuai sorotan dari masyarakat dan pihak luar. Pasalnya, penyaluran bantuan sosial memiliki aturan ketat dan daftar penerima manfaat sudah difinalisasi oleh pemerintah pusat melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Artinya, aparat nagari tidak memiliki kewenangan untuk mengubah maupun membagi bantuan kepada pihak di luar daftar resmi.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan adanya kejanggalan dalam praktik pembagian beras di Nagari Koto Tuo. Menurutnya, warga penerima diundang untuk mengambil 20 kilogram beras sebagaimana tercantum dalam undangan resmi, namun jumlah yang diterima tidak sesuai.
“Awalnya kami dijanjikan 20 kilogram. Tapi sebelum diserahkan, Walinagari mengatakan sebagian beras harus dibagikan kepada warga lain yang tidak terdaftar. Jadi yang kami terima jauh lebih sedikit,” ungkapnya kepada wartawan.
Kondisi ini membuat warga merasa serba salah. Mereka tidak berani menolak keputusan Walinagari karena khawatir akan mendapat perlakuan tidak adil dalam urusan pemerintahan nagari ke depan. “Kami orang kecil, takut kalau menolak malah dipersulit,” tambahnya.
Lebih lanjut, warga menuturkan bahwa Walinagari Koto Tuo, Ismet Kht Intan Ameh, secara langsung meminta kesepakatan dari penerima untuk menyerahkan sebagian beras yang mereka terima. Namun, hingga kini masyarakat tidak mengetahui siapa saja warga miskin yang dimaksud sebagai penerima tambahan dari kebijakan tersebut.
Saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp pada Rabu, 3 September 2025, Walinagari Ismet Kht Intan Ameh membenarkan adanya pemotongan bantuan beras tersebut. Ia berdalih kebijakan itu diambil agar warga yang tidak terdaftar tetap bisa menikmati bantuan beras pemerintah.
“Keputusan itu sudah disepakati oleh masyarakat penerima. Tidak ada yang menolak,” kata Ismet singkat.
Menurut data yang disampaikan, jumlah penerima resmi bantuan beras di Nagari Koto Tuo sebanyak 86 orang. Namun, ketika wartawan mencoba menggali lebih jauh mengenai total beras yang disalurkan pemerintah, Walinagari mengaku belum mengetahui pasti dan akan menanyakan terlebih dahulu kepada petugas distribusi.
Kejanggalan inilah yang kemudian menjadi sorotan publik. Praktik pemotongan bantuan dinilai sangat merugikan masyarakat miskin yang namanya sudah terdaftar resmi dalam DTKS, sebab hak mereka berkurang akibat kebijakan sepihak pemerintah nagari.
Kasus ini menegaskan perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam menyalurkan bantuan sosial. Program pemerintah yang seharusnya tepat sasaran menjadi rentan diselewengkan jika tidak ada pengawasan ketat.
Masyarakat berharap aparat berwenang segera turun tangan menyelidiki persoalan ini, sehingga praktik serupa tidak kembali terjadi di nagari lain. Bantuan untuk rakyat miskin seharusnya menjadi hak penuh penerima, bukan objek kompromi.
---
Reporter : Fernando
Editor : RD TE Sumbar
0
1
0
0
0
0