9 Okt 2025 - 578 View
Tanah Datar — RedaksiDaerah.com — Aroma ketidakadilan kembali tercium dari Nagari Sabu, Tanah Datar. Warga nagari itu kini diliputi kegelisahan mendalam akibat aktivitas perkebunan PT Para Suasana Cakra Artha (PASCA) di atas tanah ulayat yang status hukumnya masih buram. Ironisnya, perusahaan yang beralamat di Jakarta Utara itu tetap beroperasi meski masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU)-nya telah habis sejak 2023. Pertanyaannya: siapa yang memberi mereka izin diam-diam untuk terus menanam di tanah adat?
HGU PT PASCA terbit pada tahun 1993 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 41/HGU/BPN/1993 tertanggal 20 Desember 1993, dengan luas lahan mencapai 2.736.840 meter persegi. Dalam dokumen itu, perusahaan dinyatakan bergerak di bidang perkebunan kopi, namun kini mereka justru menanam kulit manis — sebuah perubahan aktivitas yang tak hanya ganjil, tapi juga menyalahi ketentuan HGU.
Tokoh adat Nagari Sabu, Omrizal Dt. Sudano, S.Sos, menegaskan bahwa tanah yang dikuasai PT PASCA merupakan tanah ulayat nagari, bukan lahan bebas yang bisa diperjualbelikan seenaknya. “Kami sudah menanyakan langsung ke BPN Tanah Datar, tapi hingga kini tak ada kejelasan. Ini bukan sekadar lahan, tapi warisan leluhur kami,” ujarnya geram kepada RedaksiDaerah.com.
Tak berhenti di situ, para niniak mamak se-Nagari Sabu juga telah mengirim surat resmi ke Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dan DPRD. Mereka menuntut kejelasan hukum dan penghentian aktivitas perusahaan hingga ada keputusan yang sah. Namun, sejauh ini, BPN Tanah Datar bungkam seribu bahasa — seolah lebih memilih diam daripada menegakkan aturan.
Menurut Omrizal, keberlanjutan aktivitas PT PASCA tanpa dasar hukum jelas merupakan bentuk pengabaian terhadap hak masyarakat adat. “Kalau HGU sudah mati, tapi mereka masih garap lahan, berarti ada pelanggaran. Pemerintah jangan tutup mata,” tegasnya. Pengamat hukum pertanahan yang dimintai tanggapan menyebut, diamnya BPN dan pemerintah daerah bisa dianggap pembiaran, yang berpotensi memicu konflik sosial di kemudian hari.
Kecurigaan warga semakin menguat setelah ditemukan dugaan manipulasi pada sertifikat HGU. Dalam dokumen tersebut, nama “Nagari Sabu” diduga dihapus menggunakan tipe-x dan diganti menjadi ‘Nagari Andalas’. “Ini bukan salah ketik. Ini jelas indikasi manipulasi,” kata Omrizal, menyindir keras dugaan keterlibatan oknum di instansi pertanahan. Jika benar, maka kasus ini bukan lagi sengketa agraria biasa, melainkan kejahatan administratif yang serius.
Salah satu ninik mamak yang enggan disebut namanya menambahkan, penghapusan nama nagari dalam dokumen resmi sama artinya dengan menghapus identitas dan sejarah masyarakat adat itu sendiri. Mereka mendesak dialog terbuka antara perusahaan, BPN, dan pemerintah daerah agar masalah ini tak membusuk menjadi konflik horizontal.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar tampak berjalan di tempat. Tidak ada tindakan nyata, tidak ada penjelasan publik. Padahal, pasal-pasal dalam peraturan agraria jelas menyebut bahwa perpanjangan HGU harus diajukan sebelum masa berlaku berakhir, bukan sesudahnya. Artinya, secara hukum, aktivitas PT PASCA saat ini ilegal.
Di tengah ketegangan itu, masyarakat Nagari Sabu mulai menghimpun kekuatan. Dukungan datang dari organisasi perantau dan kelompok masyarakat adat, menuntut penghentian operasional PT PASCA hingga status HGU diselesaikan secara transparan dan adil. “Kami tak menolak investasi. Kami hanya menolak penindasan atas nama hukum,” ujar seorang warga dengan nada getir.
Hingga berita ini diturunkan, PT PASCA belum memberikan pernyataan resmi terkait status lahan maupun tuduhan manipulasi dokumen. Keheningan mereka justru menambah kecurigaan publik. Kasus ini kini menjadi simbol dari persoalan klasik di negeri ini: ketika perusahaan rakus berjalan di atas tanah adat, sementara negara justru berdiri di pinggir, menonton tanpa suara.
Apabila pemerintah terus abai, konflik Nagari Sabu bisa menjadi bara yang membakar kepercayaan rakyat terhadap institusi pertanahan. Dan satu hal pasti — tanah adat bukan sekadar tanah, tapi kehormatan yang tak bisa diganti dengan selembar sertifikat yang dicoret tipe-x.
----
Reporter: Fernando
Editor: RD TE Sumbar
0
0
0
0
0
1