16 Feb 2023 - 250 View
KUDUS|RedaksiDaerah.com Buntut dariCAT ( Computer Assisted Test) yang berlangsung pada Selasa kemaren ( 14 februari 2023) meninggalkan jejak yang masih menghangat.
Pasalnya para peserta yang merasa dirugikan terkait regulasi pelaksanaan test dan hasil tes yang diduga janggal dan syarat KKN membuat para peserta memperjuangkan keadilan.
Mulai hari Rabu yang menghadiri penjelasan panitia sampai hari ini yang notabennya menyerahkan surat keberatan atau sanggahan terhadap hasil dan pelaksanaan ujian masih berlangsung.
Menurut keterangan beberapa peserta yang menyerahkan sanggahan saat di klarifikasi media mengatakan" saat saya tiba di balai desa terlihat sepi padahal di jam kerja , hanya ada beberapa orang yang berada didalam kantor dan itupun tertutup pintunya .seolah olah menutup diri. Berkas saya kasih ke ruangan kemudian keluar ." Tuturnya
Menurut Taifur Rohman peserta sekaligus anggota advokad GP Ansor saat ditemui awak media mengatakan " pandangan saya yang kemaren saya alami sendiri saya lihat terhadap nilai nilai ujian .banyak ketentuan ketentuan yang dilanggar tidak sesuai perbub contoh nya di dalam ayat 1 dan 2 pasal 37 peraturan bupati Kudus nomer 31tahun 2017 yang pasal pertama nilai rata rata kelulusan materi ujian paling rendah 60 pasal ke dua dalam nilai rata-rata ujian dibawah 60 dinyatakan tidak lulus itu tidak sesuai perbub itu berarti regulasi mereka cacat hukum ketika cacat hukum artinya produk produk yang dikeluarkan UNPAD ini diragukan kepuasan masyarakat akhirnya masyarakat menginginkan kepuasan publik .ketika mereka tidak patuh terhadap aturan terhadap regulasi bagaimana masyarakat percaya terhadap pelayanan UNPAD.terhadap warga yang melakukan ikut tes uji perangkat .
Harapan kami adanya peninjauan kembali dari pihak Dinas panitia dan lainnya untuk membenahi bersama sama ketika UNPAD tidak patuh hukum tidak patuh Regulasi ya jangan di pakai lagi produknya jangan di terima karna cacat hukum bila diduga melanggar hukum atau melanggar atauran ngapin kita teruskan ." Tuturnya saat diklarifikasi di balai desa Medini .
Kemungkinan masih banyak temuan temuan lain terkait hal ini.
Dilain pihak saat team media mencoba untuk mencari informasi dan mengumpulkan kepalitan dan kebenaran dari masalah ini ,team media mencoba menemui salah satu panitia yang berada di dalam .team media beruluk salam dan mengetok pintu tapi dari pihak panitia tidak membukakan pintu apalagi menjawab salam .seperti terlihat menyembunyikan sesuatu sehingga enggan bertemu team awak media.
Padahal jelas tertuang dalam UU RI no 40 tahun 1999 tentang pers.
Kebebasan pers adalah hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebar luaskan, pencetakan dan penerbitkan surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan ayat keempat bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak bahkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan antara lain dalam pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Reporter: m cun
Sumber: liputan gabungan tim media
Editor: Nurdin
Ed
0
0
0
0
0
0