Redaksi Utama

Transformasi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Eks PNPM Menjadi Bumdes Bersama

1 Jun 2022 - 311 View

Program Nasional Pemberdayaan Masarakat (PNPM) Mandiri yang diluncurkan pada tanggal 30 April 2007 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kota Palu, Sulawesi Tengah merupakan scaling up (pengembangan yang lebih luas) dari program-program penanggulangan kemiskinan pada era-era sebelumnya. PNPM Mandiri digagas untuk menjadi payung (koordinasi) dari puluhan program penanggulangan kemiskinan dari berbagai departemen yang ada pada saat itu, khususnya yang menggunakan konsep pemberdayaan masyarakat (community development) sebagai pendekatan operasionalnya. Program ini berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 yang lalu, seiring dengan adanya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Di samping meninggalkan asset baik dalam bentuk infrastruktur maupun peralatan, kegiatan PNPM Mandiri juga meninggalkan dana bergu;lir Simpan Pinjam Perempuan (SPP) yang dikelola oleh UPK (Unit Pengelola Kegiatan). Dalam perkembanganya dana bergulir tidak hanya digulirkan dalam bentuk SPP tetapi juga ada yang dijadikan modal usaha dibawah pengelolaan UPK.

Aset eks UPK PNPM-MPd adalah aset bersama masyarakat yang kemudian menjadi modal bersama secara akumulatif sebagai kesatuan masyarakat yang kemudian menjadi modal BUMDes bersama. Aset eks UPK PNPM-MPd bukanlah aset satu desa tetapi seluruh desa yang berada dalam satu wilayah Kecamatan,  tidak boleh dimiliki, dikuasai oleh pengurus UPK. “UPK adalah organisasi yang diberi tanggungjawab untuk menjalankan amanah mengelolah dana bergulir tersebut

Lahirnya Peraturan Pemerintah 11 Th 2021 tentang BUMDes akan menjadi landasan baru operasional pengelolaan BUMDesa sebagai Badan Hukum baru di Indonesia. Peraturan Pemerintah ini akan membuka pelung besar bagi Bumdes dalam mengembangkan unit-unit usahanya. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Bab XVI Ketentuan lain-lain, Pasal 73 Ayat 1 Menyebutkan Bahwa pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan wajib dibentuk menjadi BUMDesa bersama. Proses transformasi ataupun pembentukan ini paling lama 2 tahun terhitung dari terbitnya PP ini.

Mekanisme pembentukan Badan Usaha Milik bersama Berdasarkan dari hasil penyertaan modal aset dan kegiatan peninggalan Dana Bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan, dimulai dari tahap Persiapan yang dilakukan oleh UPK dengan menyusun asset dan daftar kegiatan serta seluruh penerima manfaat kemudian menyampaikan hasil pendataan kepada Bupati/walikota untuk direview atau ditelaah oleh inspektorat kabupaten atau kota. Tahapan Setelah ada telaah dari inspektorat kabupaten atau kota yaitu Musyawarah desa membahas pendirian BUMDes Bersama, membahas persetujuan penyertaan modal eks aset dana bergulir ke dalam BUMDes Bersama, Musdes juga membentuk surat mandat dari pengelola eks dana bergulir kepada kepala desa untuk membentuk BUMDes Bersama. Serta surat mandat kepada delegasi desa untuk menghadiri musyawarah antar desa yang akan menjadi forum pendirian BUMDes Bersama. 

Selanjutnya setelah pelaksanaan musyawarah desa, disusul musyawarah antar desa yang berisi Membahas peraturan bersama antar kepala desa dalam membentuk BUMDes Bersama dari aset atau harta eks dana bergulir PNPM Mandiri Perdesaan. Pembentukan peraturan bersama antara kepala desa mengenai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga BUMDes Bersama. Kesepakatan pembubaran badan hukum aset atau kegiatan dana bergulir PNPM Mandiri Perdesaan, jika sudah dibentuk badan hokum BUMDes bersama.

Mekanisme ini membutuhkan waktu baik sosialisasi maupun pelaksanaan serta pengawasan dana bergulir yang berasal dari program pemerintah, sehingga tujuan dan manfaat pembentukan BUMDes bersama ini tidak menimbulkan polemik baru ditengah masyarakat desa. Salah satu bentuk usaha simpan pinjam perempuan (SPP) dapat terus berjalan karena selama ini telah memberi manfaat untuk UKM yang ada ditengah masyarakat desa.

oleh : Dety Lafera,SE.M.Si.

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

8

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih