Redaksi Nusantara

Tim Opsnal Polsek Tanah Putih Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Penggelapan

16 Nov 2020 - 101 View

Rokan Hilir |Riau| - Tim Opsnal Polsek Tanah Putih berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh seorang pria yang bekerja sebagai penjaga kandang ayam, Sabtu (14/11/20).

Diketahui, pelaku berinisial R ini warga Bagan Nenas RT 02 RW 02 Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

"Pelaku R tak berkutik saat di gelandang petugas ke Polsek Tanah Putih, karena didapati terbukti telah melakukan penggelapan atau menjual ayam yang bukan miliknya dan yang tidak lain adalah majikannya sendiri yaitu Saniman Alias Saniman (52), seorang petani yang tinggal di Menggala Lima RT 001 RW 011 Desa Menggala Sakti Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil, Provinsi Riau pada hari Selasa 03/2020 sekira jam 03.00 WIB.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto, SH, SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH saat di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap seseorang yang telah diduga melakukan tindak pidana penggelapan tersebut.

Berikut dijelaskan oleh Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH menyampaikan, "Pada hari Selasa Tanggal 03 November 2020, sekira jam 08.00 WIB, pelapor dan saksi mengecek kandang ayam boiler yang berada di kebun sawit yang berjarak sekitar kurang lebih 500 meter dari rumah pelapor yang beralamat di Menggala Lima RT 001 RW 011 Desa Menggala Sakti Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Pada waktu di cek, pelaku Rudi yang bertugas sebagai penjaga kandang ayam sudah tidak ada ditempat, lalu pelapor dan saksi mengecek ke dalam kandang, ternyata setelah di cek pada kandang ayam lokatan pertama yang berisi 2.000 (dua ribu) ekor ayam telah berkurang atau hilang kurang lebih 1.500 (seribu lima ratus) ekor.

Atas kejadian tersebut, pelapor menduga yang melakukan pengambilan ayam tersebut adalah pelaku Rudi. Atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan sekira kurang lebih Rp.57.100.000,- ( Lima puluh tujuh juta seratus ribu rupiah) dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanah Putih guna proses dan pengusutan lebih lanjut," jelasnya.

Dilanjutkan oleh AKP Juliandi, SH lagi, "Pada hari Sabtu tanggal 14 Nopember 2020 setelah Korban membuat laporan maka Team Opsnal Polsek Tanah Putih melakukan penyelidikan keberadaan Terlapor Saudara Rudi dan di dapat Informasi berada di rumah mertuanya beralamat Bagan Nanas Kecamatan Pujud, atas informasi tersebut dilaporkan kepada Panit 1 Unit Reskrim Polsek Tanah Putih Ipda Doni Effendi dan Kapolsek Tanah Putih Kompol Y E Bambang Dewanto, SH.

Atas perintah Kapolsek Tanah Putih dan dilengkapi dengan Administrasi Penyelidikan maka team opsnal Polsek Tanah Putih menuju ke Desa Bagan Nanas Kecamatan Pujud dan di rumah mertuanya Sdr Rudi berhasil diamankan dan setelah diintrogasi, pelaku R mengakui telah mengambil Ayam Boiler milik korban sebanyak 1.500 (seribu lima ratus) ekor dan telah menjualnya ke toke Ayam di Rimbo Melintang. Selanjutnya terhadap pelaku R di bawa ke Polsek Tanah Putih guna proses penyidikan lebih lanjut" jelasnya lagi.

"Terakhir, terangnya AKP Juliandi, SH, dari tangan pelaku di sita berupa alat bukti berupa 1 (satu) lembar Nota surat Jalan dan 1 (satu) lembar jumlah panen ayam boiler. Sedangkan hasil tes urine, pelaku R - Metaphetamine ( - ), - Amphetamine ( - ) dan setelah di lakukan rapid tes, hasilnya - Non Reaktif," terang AKP Juliandi, SH.

 

-Bidhum Polres Rohil-
Editor : Mat Pantun

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih