9 Okt 2024 - 549 View
Tanah Datar,- RedaksiDaerah.com,— Tim hukum pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Tanah Datar, Richi Aprian, SH, MH dan Donny Karsont, SH (RIDHO), Muhammad Afdal ,SH dan Yuli Fatdry melaporkan tim pemenangan paslon Eka Putra dan Ahmad Fadly ke Bawaslu Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar). Tim Eka- Fadly dilaporkan terkait dugaan 7 pelanggaran kepada paslon 02 Eka- Fadly. Rabu, (9/10/24).
"Alhamdulillah laporan kami telah diterima oleh pihak Bawaslu Kabupaten Tanah Datar, yang salah satunya kami laporkan adanya pelarangan pengrusakan alat peraga kampanye dari paslon 01 Richi -Donny, kami punya penilaian soal dugaan pelanggaran pengrusakan alat kampanye dari paslon 01 dari pendukung paslon 02 Eka-Fadly" ujar tim hukum M Afdal ,SH kepada media RedaksiDaerah.com.
Afdal juga mengatakan, tim pasangan calon nomor urut 02 diduga keras melibatkan ASN dan para Walinagari bersikap tidak netral untuk Pilkada Tanah Datar. Pihak yang merusak dan melibatkan ASN serta Walinagari ini dugaan sementara mereka memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk memenangkan paslon Eka- Fadly, ini merupakan pelanggaran yang kami laporkan ke Bawaslu kabupaten Tanah Datar.
"Kami terima bukti dari masyarakat dan tim pemenangan Richi -Donny adanya beberapa orang ASN dan Walinagari melakukan sosialisasi paslon 02 Eka- Fadly kepada masyarakat. Fakta lain yang menjelaskan bahwa ada pengakuan dari beberapa saksi yang sudah kita serahkan kepada pihak Bawaslu," katanya. Afdal kembali.
Dia menerangkan, apa yang dilaporkan ini sudah sangat jelas pelanggaran tanpa mendahului keputusan Bawaslu. Menurutnya, konsekuensi dari laporan ini harus ditindaklanjuti oleh Bawaslu beserta Gakumdu Tanah Datar, karena sudah sangat membuat resah bagi tim pemenangan dan pendukung paslon Richi - Donny.
"Tanpa melampaui kewenangan pengawas pemilu, kami Tim Hukum berkeyakinan sudah terbukti, dan sangat yakin bahwa ini jelas pelanggaran dalam pemilihan kepala daerah. Konsekuensi dari laporan ini kami Tim Hukum Paslon 01 Richi -Donny untuk menindaklanjuti laporan ini, karena Tim pemenangan dan para pendukung paslon 01 Richi -Donny sudah sangat resah dengan ulah mereka." terangnya.
Afdal juga berharap Bawaslu hendaknya bekerja sebebas-bebasnya sesuai dengan aturan yang berlaku. Disini kita sangat menyayangkan atas kecurangan yang dilakukan oleh pihak Tim pemenangan paslon 02 Eka- Fadly.
"Kami berharap Bawaslu bekerja sebebas-bebasnya sesuai dengan aturan yang berlaku, dan sangat saya sayangkan sekali praktek-praktek kecurangan dari Tim pemenangan paslon Eka- Fadly hendaknya memakai aturan yang sudah diatur oleh KPU." terangnya kembali kepada awak media.
Disaat wartawan mengkonfirmasi kepada Ketua Bawaslu Tanah Datar Andre Azky membenarkan adanya laporan yang masuk dari Tim Hukum Paslon 01 Richi -Donny, Andre juga mengatakan kalau Bawaslu akan menindaklanjuti laporan dari Tim Hukum Richi -Donny.
"Benar sekali, kalau Tim Hukum Paslon Richi -Donny membuat laporan kepada Bawaslu, kami meminta kepada Tim Hukum Richi -Donny untuk melengkapi berkas-berkas laporan mereka." tuturnya.
Ia juga menerangkan kalau pelapor harus melengkapi berkas-berkas nya selama dua hari kedelapan, kami akan kaji awal laporan Tim Hukum Paslon untuk menetapkan jenis pelanggaran nya. Kalau jenis pelanggaran nya pidana akan melibatkan Gakumdu, Kejaksaan, beserta Bawaslu.
"Kami juga meminta kepada pelapor untuk melengkapi berkas-berkas nya selama dua hari kedepan. Dan kami akan mengkaji awal untuk menentukan jenis pelanggaran nya apa, jikalau pelanggaran nya menyangkut ke pidana akan kami koordinasikan dengan Gakumdu, Kejaksaan nantinya." bebernya kembali ke wartawan.
Ketua Bawaslu Tanah Datar juga berharap kepada peserta dan masyarakat untuk menjaga stabilitas Pilkada Tanah Datar, dan Andre juga menghimbau kepada para peserta dan masyarakat untuk menjaga pilkada bermartabat.
"Kita berharap kepada peserta dan masyarakat pendukung paslon untuk menjaga stabilitas dan menjaga pilkada bermartabat di Kabupaten Tanah Datar ini."tutup Andre kepada awak media.
Reporter: Fernando
Redaksi: TE Sumbar
4
0
0
0
0
0