18 Jan 2022 - 193 View
Padang, RedaksiDaerah.com - Tidak indahkan himbauan dan peringatan petugas, berujung penutupan salah satu Cafe live musik yang berada di Jalan Diponegoro No. 17 A, kelurahan Belakang Tangsi Kecamatan Padang Barat. Selasa sore (18/1/2022).
Sebelumnya telah di ingatkan secara aturan namun, Cafe tersebut diduga kembali berulah, Satpol PP sudah pernah panggil pengelola, hingga dilakukan penutupan sementara karena dianggap sudah melanggar Perda Nomor 01 tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.
"Secara humanis kita sudah lakukan pendekatan dengan pemilik, sudah kita ingatkan hingga sampai pada surat perjanjian dan kita berharap pemilik bisa menerapkan Prokes, karena Kota Padang Masih dalam status level 2, namun Cafe yang kita singkat "MEC" ini, kita jumpai masih tidak menerapkan prokes di tempat usahanya" ucap Mursalim.
Mursalim Kasat Pol PP Kota Padang menjelaskan, penutupan ini lakukan bersama tim gabungan pihak Kelurahan, TNI dan Polri, karena Cafe tersebut sudah berulangkali melaksanakan aktifitasnya dengan melanggar Perda.
Satpol PP pernah denda pemilik karena melanggar prokes, sudah pernah dilakukan panggilan hingga pada penutupan sementara, namun, pada Sabtu malam (15/01/2022), Cafe tersebut kembali kita dapati masih membandel serta masih melanggar.
Tidak hanya itu, kegiatannya juga melanggar Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan ketentraman masyarakat. Hingga proses pemeriksaan selesai oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Kota Padang cafe ini ditutup." jelasnya.
Kepala Satuan (Kasat) Pol PP tidak bosan-bosannya mengingatkan kepada pelaku usaha yang ada di Kota Padang, agar aktifitasnya mematuhi aturan sesuai ketentuan.
"Kami himbau kepada seluruh pelaku usaha yang ada di Kota padang, mari bersama kita menjaga Kota Padang agar tertib aman dan nyaman, tetap patuhi prokes karena kita masih dalam penerapan PPKM level 2 di Kota Padang" Himbau Mursalim.
Sumber : Release Satpol PP Kota Padang
Editor : Hendra Putra
1
1
0
0
1
1