Redaksi Sumut

T.Hutahaean : Polda Sumut Diminta Turun Tangan Tertibkan Galian C Tanpa Izin

3 Agt 2020 - 171 View

Karo |Sumut| - Maraknya penambangan pasir/batu/tanah urukan yang diduga tak miliki izin dari dinas terkait di Deli Serdang dan Tanah Karo, ditambah cuaca yang ekstrim (curah hujan yang tinggi dan angin kencang) membuat T. Hutahaean Ketua Wahana Lingkungan Alam Nusantara  (WALANTARA) Sumut yang juga seorang pengacara ini berang.

Pasalnya sampai saat ini aktivitas penambang masih berlangsung alias belum terlihat ada tindakan tegas dari dinas terkait.

Oleh karena itu T. Hutahaean saat di konfirmasi via handphone pada Senin, 03 Agustus 2020 sore mengatakan, ia meminta kepada pihak Polda Sumatera Utara untuk segera turun menghentikan dan menindak tegas pelaku, karena perbuatannya merugikan negara, berdampak terhadap kerusakan  lingkungan dan bisa menelan korban jiwa.

Lebih jauh dia menjelaskan, bahwa penambang yang tidak memiliki izin bisa di jerat UU No 3 tahun 2020, pada pasal 158 di jelaskan, bagi pemilik usaha penambangan yang tidak memiliki izin dari dinas terkait diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 M serta bagi pemilik usah yang mengangkut, memanfaatkan, menjual dari hasil penambangan yang tidak memiliki izin juga diancam pidana 5 tahun penjara dan denda Rp.100 M, jadi pihak kepolisian juga diminta memberi efek jera kepada pemilik usaha yang mengangkut, memanfaatkan hasil penambangan yang tidak memiliki izin tersebut.

Sehingga usaha penambangan ilegal itu tidak terjadi lagi karena pengangkut maupun pembelinya tidak lagi mau bekerjasama dengan penambang yang tidak memiliki izin tersebut, tegasnya.

Terkait rasa was-was masyarakat itu dijelaskannya dengan ilustrasi ; penambangan yang tidak diawasi hanya mengejar keuntungan besar tanpa menghiraukan dampaknya, melihat curah hujan yang tinggi ini memungkinkan terjadinya banjir bandang, rasa was-was pasti ada dengan situasi curah hujan tinggi, dia mengatakan masyarakat yang tinggal dekat bantaran sungai merasa takut terjadi banjir bandang yang bisa menyapu rumah mereka rata dengan tanah, bahkan bisa menelan jiwa. Hujan deras 5 menit saja sudah menimbulkan  air sungai tinggi, jorok membawa sampah, potongan batang kayu dan endapan tanah, jadi wajarlah mereka takut banjir.

Untuk itu sekali lagi diminta kepada Kapoldasu dan Dinas Lingkungan Hidup Sumut agar memerintahkan jajarannya  masing-masing untuk menertibkan penambang-penambang ilegal/galian C  (Dolomit, granit, pasir, batu) tanpa izin seperti yang dilaporkan Walantara Karo dan Walantara Deli Serdang kepada kami Walantara Sumut, katanya mengakhiri pembicaraan.

 

 

-Lia Hambali-

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

1

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih