11 Sep 2020 - 391 View
Medan |Sumut| - Perjalanan Panjang keempat pelaku penganiayaan terhadap JP (19) berakhir setelah dibekuk unit Reskrim Polsek Delitua yang dipimpin oleh IPTU Martua Manik, SH, MH, Kamis (10/09/20). Para pelaku menganiaya korban diduga karena masalah urusan perempuan (cemburu).
Kapolsek Delitua AKP Zulkipli Harahap, SH melalui Kanit Reskrim Polsek Delitua IPTU Martua Manik, SH, MH menjelaskan, bahwa korban yang merupakan warga Perumnas Griya Asam Kumbang, Kec. Medan Tuntungan dianiaya ketika sedang begadang dengan seorang perempuan yang disebut-sebut sebagai pacar salah satu pelaku. Insiden penganiayaan itu terjadi, Minggu 10 Mei 2020 silam sekira pukul 03.00 WIB.
Lanjut Kanit Reskrim Delitua, “Adapun ke 4 pelaku yang diamankan masing-masing bernama inisial RG (24), GG (21), BS (19) dan AT (17) yang kesemuanya merupakan warga Kecamatan Medan Tuntungan.
IPTU Martua Manik, SH, MH juga menuturkan bahwa berdasarkan laporan dari korban dengan No LP /540/K /V/ 2020/ SPKT/ Sek Delta, tanggal 10 Mei 2020, ke 4 pelaku diamankan berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang dimiliki. Mereka (para pelaku) diamankan di salah satu rumah makan di Jl. Kapten Purba, Kel. Mangga, Kec. Medan Tuntungan,”.
”Motif dalam insiden ini, sambungnya, menurut hasil pemeriksaan sementara adalah masalah pacar. Dimana korban diduga begadang dengan pacar salah satu pelaku hingga membuat pelaku cemburu, sehingga pelaku utama menyusun rencana untuk melakukan penganiayaan,.
”Saat itu korban bersama dengan temannya sedang begadang atau manggang-manggang di Jl. Bunga Encole Gg. Surbakti, Kel. Kemenangan Tani, Kec. Medan Tuntungan. Korban terlihat pelaku sedang bersama wanita, kemudian salah satu pelaku mendatangi korban sambil mengatakan jangan ambil pacarku. Kemudian keempat pelaku melakukan penganiayaan kepada korban sampai berlumuran darah,” ucapnya.
Beruntung, insiden itu dapat dilerai oleh warga dan para pelaku melarikan diri. Sementara korban dibawa oleh teman-temannya ke Rumah Sakit guna mendapatkan perawatan.
”Jadi, keempat pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dipersangkakan melanggar pasal tentang penganiayaan secara bersama-sama,” Ungkap Mantan Kasat Reskrim Polres Nias tersebut.
-Leodepari-
0
0
0
0
0
0