Redaksi Sumut

Rina Ateta Br Munthe BBH PDI Perjuangan menerima surat kuasa dari Paslon No.Urut 3 di kantornya

Terkait Hasil Pilkada Karo, Paslon No.3 Serahkan Surat Kuasa ke BBH PDI Perjuangan Untuk Mengajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)

17 Des 2020 - 1412 View

Rina Ateta Br Munthe BBH PDI Perjuangan menerima surat kuasa dari Paslon No.Urut 3 di kantornya

Karo, RedaksiDaerah.com - Pilkada Serentak 2020 sudah terselenggara pada hari Rabu 09 Desember 2020 beberapa hari lalu. Penghitungan dan penetapan hasil rekapitulasi suarapun sudah terlaksana, khususnya di Kabupaten Karo, sudah selesai dihitung pada tanggal 14-15 Desember 2020 disalah satu hotel di Jalan Kolam Renang, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Terkait penyelenggaraan Pilkada tersebut, Paslon nmor urut 03 Iwan Sembiring Depari, SH / Budianto Surbakti merasa menemukan adanya dugaaan pelanggaran terhadap pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Karo. Terutama menurut saksi pada saat pelaksanaan pleno PPK di Kecamatan Kabanjahe, Munthe, Tiga Binanga, Juhar, Lau Baleng, dan Mardinding.

Dan atas temuan itu, pihaknya akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan secara resmi menyerahkan surat kuasa ke Biro Bantuan Hukum (BBH) PDI Perjuangan Kabupaten Karo yang langsung diterima dan di tandatangani oleh Kepala Biro Bantuan Hukum (BBH) PDI Perjuangan, Rina Ateta Br Munthe, SH, MH didampingi, Pangeran Andre Nasution, SH.

"Hari ini juga kita akan bekerja, mengumpulkan data dan akan mendaftarkan gugatan kita ke MK, serta menunggu panggilan sidang," ungkap Rina Ateta Br Munthe saat di wawancarai Media Redaksidaerah.com, Kamis (17/12/2020) di Kantornya, Jalan. Veteran No 37, Kelurahan Tambak Lau Mulgap 1 Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Rina yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Bidang Politik, Hukum Dan Keamanan ini menambahkan "tujuan pertama kita adalah supaya kedepannya Pilkada di Kabupaten Karo berjalan dengan baik, berkwalitas dan tidak masif money Politic," ungkapnya.

Sementara itu sebelumnya Saksi Paslon nomor urut 03, menolak untuk menandatangani lembar hasil rekapitulasi KPUD Kabupaten Karo pada tanggal 15 Desember 2020.

"Betul kita menolak menandatangani, karena banyak terdeteksi kesalahan dalam penyelenggaraan pemungutan suara serta rekapitulasi di TPS dan PPK, dan ini sudah kita uraikan. Jadi tanpa mengurangi rasa hormat dan aspresiasi kepada KPU, PPK, Panwas, Bawaslu serta Paslon Peserta Pilkada Karo, kami mewakili Paslon Serta Partai Pengusung menolak untuk menandatangani hasil Rekapitulasi", ungkap Oki Teger Maha Tidana Bangun.

 

Reporter : Erianto Perangin Angin

Editor : Lia Hambali

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

5

Suka
dislike

2

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

1

Marah
sad

2

Sedih