21 Jun 2023 - 620 View
Alor | RedaksiDaerah.com | Perkara pidana pengeroyokan terhadap Sius Djobo masih terus bergulir. Selaku korban yang pernah merasa geram atas lambannya penanganan perkara pidana pengeroyokan itu oleh Polres Alor sehingga kemudian membuat Sius melayangkan surat terbuka kepada Kapolri, Sius kini kembali dibuat meradang oleh penyidik. Pasalnya, meski sejak tanggal 7 Juni 2023 lalu penyidik telah menaikkan status perkara pidana pengeroyokan yang melibatkan Christian Djahila sebagai terduga pelaku utama itu ke tahap penyidikan, namun hingga saat ini belum juga ada penetapan tersangka setelah pelapor dan terlapor kembali diperiksa oleh penyidik pada pekan lalu di Mapolres Alor.
Sius saat dihubungi media ini pada hari Selasa (20/06/23) kemarin mengaku menyesalkan hal tersebut. Dia mengatakan bahwa penanganan perkaranya itu sangat berbelit dan terindikasi praktik suap di dalamnya. Selain suap, Sius juga mengatakan ada praktik korupsi di sana, “Ini penanganan perkara ini sangat lelet dan sangat berbelit-belit. Jadi harusnya setelah memenuhi dua alat bukti itu sudah ada penetapan tersangka baru panggil korban dan saksi korban, serta pelaku dan saksi pelaku untuk diperiksa lagi oleh penyidik. Ini saya menduga Kasat Reskrim ada terima suap dari Christian sebab Christian ini ada duduk di tempat uang, dan patut diduga ini ada intervensi Bupati Alor yang kemarin kami dengar informasi itu ada telepon penyidik untuk hentikan perkara ini. Selain diduga menerima suap, menurut hemat saya, mungkin lambannya proses hukum perkara seperti inilah yang disebut orang sebagai korupsi waktu, atau bagaimana kakak?” ungkap Sius sembari menayakan pendapat wartawan terkait korupsi waktu yang Sius maksudkan itu.
Sius dalam keterangannya itu menerangkan bahwa sejatinya yang membuat lambatnya proses perkara pidana pengeroyokannya itu adalah Kasat Reskrim Polres Alor, sebab semua proses penyelidikan itu dikatakan Sius telah mengantongi dua alat bukti sehingga kemudian sudah dilakukan gelar perkara dan menaikkan perkaranya itu ke tahap penyidikan, yang menurut Sius harusnya terhadap pelaku sudah ditetapkan tersangka baru memanggil pelapor dan terlapor untuk kembali diperiksa, namun kenyataannya dikatakan Sius, Kasat Reskrim masih terus mengulur-ulur waktu.
"Ini sekali lagi saya mengatakan bahwa patut diduga ini Kasat Reskrim ini ada terima uang dari Christian makanya ada ulur waktu terus. Ini seperti Kasat ada ulur-waktu penanganan perkara pidananya empat anggota DPRD Alor dan Wakil Ketua DPRD Alor, pak Soleman Singhs yang meski sudah tersangka tapi tidak dilakukan penahanan oleh penyidik dan masih bebas berkeliaran. Jadi bisa saja Christian ini mengira bahwa setelah dia ditetapkan tersangka juga dia akan bebas berkeliaran seperti itu Wakil Ketua DPRD Alor yang sudah tersangka tapi ada bisa pigi terima LHP BPK RI di Kupang sana dengan Bupati Alor. Ini Kasat Reskrim akan segera kami usulkan ke Kapolri untuk diganti. Bertugas tapi hanya merampas hak konstitusi rakyat kecil seperti kami. Dalam minggu ini segera kami laporkan kepada Kapolri agar itu Kasat Reskrim segera diganti dengan anggota Polri yang lain, sebab masih terlalu banyak anggota Polri di negara ini yang mau bekerja benar dalam penegakan supremasi hukum," tegas Sius bernada geram.
"Jangan dia terus dipercaya sebagai Kasat Reskrim dan terus melanggar dan merampas hak-hak konstitusi kami yang harusnya diperlakukan sama di hadapan hukum. Ini saya lihat dia tangani perkaranya ibu Ketua DPRD Alor dalam hal penetapan tersangka itu Wakil Ketua DPRD Alor juga sangat lelet dan sudah tersangka pun tidak segera ditahan. Ini ada apa sebenarnya? Mau terus lakukan praktik pembodohan di Alor sini atau apa ini Kasat Reskrim Polres Alor? Ini saya melihat sebagai bagian dari praktik pembodohan yang dilakukan pembiaran selama ini, maka ini Kasat Reskrim Polres Alor harus segera diganti saja, sebab kami rakyat Alor ini butuh Kasat Reskrim yang berani menegakkan supremasi hukum secara berkeadilan tanpa pandang bulu, dan bukan lakukan praktik-praktik yang patut diduga mencoreng dan merusak nama baik institusi Polri di mata masyarakat, padahal itu pak Kapolri ada berjuang setengah mati membangun kepercayaan publik terhadap ini institusi Polri. Saya Sius Djobo akan segera laporkan dia ke Kapolri dalam minggu ini juga," tandasnya.
Sius kemudian mengungkapkan bahwa dikarenakan dirinya telah menunggu lama proses penanganan perkaranya itu, maka selain melapor ke Kapolri, Sius juga siap melaporkan lambannya penanganan perkara itu kepada Presiden Jokowi. Sius menyatakan tak mau menunggu lebih lama lagi dan menegaskan bahwa jika sampai dengan hari Kamis (22/06/23) besok, belum juga ada penetapan tersangka dalam perkaranya itu dan tidak segera menahan tersangka, serta melakukan pembiarkan tersangka bebas berkeliaran layaknya Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Alor, Sulaiman Singhs, S.H., yang meski sudah lama tersangka namun tidak ditahan hingga saat ini, maka kali ini Sius akan meminta bantuan hukum kepada rekanannya di Jakarta untuk melakukan laporan pegaduan langsung kepada Presiden Jokowi melalui Dumas Sekretariat Negera di Jakarta, sebab menurut Sius, rekannya di Jakarta sudah melakukan konsultasi lebih dahulu dengan pihak Setneg terkait penanganan perkaranya dan belum ditahannya Sulaiman pasca ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Alor. Sius dalam keterangannya itu memastikan bahwa sesuai penuturan rekanannya di Jakarta, laporan Sius akan langsung diterima di meja Presiden dan ditindak lanjuti.
“Kami sudah capai, sudah lelah, sudah jenuh dan sangat membosankan menunggu ini penetapan tersangka dan penahanannya, jadi saya akan laporkan langsung ke pak Presiden melalui rekan saya di Jakarta. Pas lagi ada peluang dari rekanan jadi saya doakan dan optimis, dengan pertolongan Tuhan laporan tertulis atau surat saya akan langsung diterima di meja Presiden. Saya yakin sekali ini Tuhan Allah yang bukakan jalan bagi kami pencari keadilan, jadi saya optimis kalau laporan saya itu akan ditindak lanjuti oleh pak Presiden sebagai jawaban doa kami selama ini. Selain itu, saya yakin aroma makar yang akan saya sertakan dalam laporan saya tersebut akan mengetok hati bapak Presiden, sebab dugaan makar itu adalah musuh negara,” papar Sius.
Masih menurut Sius, “termasuk, saya akan melaporkan kerja dan kinerja Kapolda NTT, Kapolres Alor dan itu Kasat Reskrim dalam hal menangani perkara pidana yang saya laporkan, baik itu perkara pidana pengeroyokan terhadap saya oleh Christian Djahila dan komplotannya, maupun dugaan pengrusakan mangrove oleh Bupati Alor yang sudah saya laporkan, sebab kedua perkara ini terlalu lamban penanganannya oleh Polisi setelah saya melapor, maka saya katakana tadi sebagai bagian dari korupsi waktu. Jadi bukan hanya uang yang bisa dikorupsi di ini negara, tetapi waktu ini juga orang bisa korupsi seperti yang mereka ada bikin ini. Ini sangat memalukan sebenarnya, tetapi mungkin sudah menjadi tradisi jadi saya harus laporkan agar ada terima gaji tiap bulan tepat waktu jadi kerja juga tolong dituntaskan tepat waktu. Jangan hanya terima gaji yang tepat waktu namun molor terus dalam melaksanakan tugas, ini waktu juga kamu korupsi terus bagaimana?” papar Sius merinci pihak yang hendak dia laporkannya kepada Presiden Jokowi melalui Dumas Setneg bersimpul kritikan dan tanya kepada para petinggi Polri di wilayah hukum NTT tersebut.
"Saya akan meminta kepada Presiden agar jika pelayanan Polri di NTT dapat berjalan baik dan benar, maka segera copot dan ganti Kapolda NTT. Sedangkan untuk Alor, segera copot dan ganti Kapolres Alor, serta mencopot dan mengganti juga Kasat Reskrim Polres Alor karena pelayanan mereka ini sangat mengecewakan saya sebagai pencari keadilan di negeri ini," papar Sius.
Sebelum mengakhiri komentarnya via telepon itu, Sius mengatakan bahwa dalam rangka melengkapi laporannya kepada Presiden Jokowi dimaksud, Sius akan membuat video khusus guna dinaikkan ke media dan dijadikan lampiran laporan pengaduannya kepada Presiden Jokowi. Sius juga menegaskan kembali dan memastikan bahwa dirinya akan melaporkan juga dugaan praktik makar yang digaungkan Sekretaris DPRD Kabupaten Alor, Daud Dolpaly, S.H., yang kuat dugaan dilakukannya atas perintah ‘bapak tua’ sesuai pengakuan Daud dalam rekaman suaranya, yang patut diduga bahwa kata ‘bapak tua’ itu menyasar pada Bupati Alor, Drs. Amon Djobo, yang juga disebut Daud sebagai perintah pimpinan pada saat mengambil paksa mobil dinas Ketua DPRD Alor seperti dberitakan Hukrim RDTV beberapa waktu lalu.
Kendati saat ini dugaan praktik makar itu sedang dalam proses penyelidikan oleh Polres Alor, namun Sius mengaku kapok dan wajib mengedepankan estimasi terburuk atau langkah antisipatif dalam hal menyikapi terbukanya peluang jika proses hukum yang lelet dan lamban di Polres Alor berdasarkan pengalamannya itu dapat terulang kembali dalam penanganan perkara dugaan makar yang juga lamban penanganannya sejak dirinya melapor pada tanggal 25 dan 27 Mei 2023 lalu kepada Kapolres Alor. Selain itu, Sius juga menambah alasan lainnya bahwa Presiden adalah Panglima Tertinggi di NKRI sehingga kedua hal tersebutlah yang mendorong Sius untuk tetap memilih melapor kepada Presiden Jokowi selaku Panglima Tertinggi dimaksud.
“Kalau Kamis tanggal 22 Juni besok ini belum juga ada penetapan tersangka oleh penyidik Polres Alor, dan itu Christian tidak segera ditahan besok, maka saya akan segera buatkan video laporan pengaduan saya kepada bapak Presiden untuk dinaikkan di Hukrim RDTV, dan sekalian untuk dijadikan lampiran laporan tertulis saya kepada Presiden pada hari Jumat lusa. Nanti Hukrim RDTV tolong kawal langsung dari Setneg kalau rekanan kami antarkan laporan ke sana pada hari Senin atau Selasa depan, dan terima kasih sebelumnya sudah sangat membantu kami selama ini dalam mengawal perkara pengeroyokan terhadap saya. Tuhan memberkati selalu Hukrim RDTV,” pungkasi Sius menyudahi keterangannya.
Sementara itu, rekanan Sius di Jakarta yang dihubungi media ini via telepon whatsapp mengatakan siap mengantarkan laporan tertulis dimaksud ke Setneg setelah menerima suratnya dari Sius, “begitu kami terima surat dari pak Sius, kami langsung koordinasi dan antarkan suratnya ke kantor Setneg. Beberapa berita terkait yang ditayang RDTV selama ini sudah kami kirim linknya kepada pihak Setneg saat kami konsultasi beberapa waktu lalu atas permintaan pak Sius. Sekalian berita-berita itupun sudah kami download untuk lampiran laporannya pak Sius. Kita doakan agar semuanya bisa lancar, sebab demi kebenaran, perkara ini wajib kita perjuangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, karena di negara ini hukum adalah panglima,” papar rekanan Sius yang meminta namanya tidak diwartakan.
Jika menghitung hari sejak tanggal 7 Juni 2023 lalu, yakni tanggal mulai dinaikkannya perkara pidana pengeroyokan Sius tersebut ke tahap penyidikan hingga memasuki tanggal dinaikkannya berita ini (21/06/23), maka sudah genap 15 hari atau setengah bulan berjalannya proses penyidikan yang dilakukan penyidik Polres Alor atas perkara pengeroyokan terhadap Sius oleh terduga pelaku utama Christian Djahila pada tanggal 19 April 2023 lalu, yang dalam pelaksanaannya itu Christian membawa serta Marhta Sir beserta koleganya untuk melakukan pengeroyokan di kediaman Sius Djobo.
Sebelumnya Kapolres Alor dan Kasat Reskrim Polres Alor yang beberapa kali di chat wartawan untuk melakukan konfirmasi, tak memberi tanggapan sama sekali, meski pesan whatsapp itu telah dibaca oleh keduanya. Selain itu, call center Polres Alor yang beberapa kali dikonfirmasi dengan mengirimkan beberapa link berita media ini juga hanya ditanggapi dengan mengirimkan stiker siap dan terima kasih tanpa ada tanggapan sama sekali. Demikian halnya juga dengan Kapolda NTT yang sangat sulit berinteraksi dengan Hukrim RDTV saat dikonfirmasi beberapa kali pada pemberitaan-pemberitaan sebelumnya.
Menyikapi hal tersebut, wartawan sudah tak lagi mengirimkan link berita dan konfirmasi kepada Kapolda NTT dan kedua petinggi Polres Alor tersebut sebab diduga pelaksanaan proses penyelidikan dan penyidikan perkara pidana di Polda NTT dan Polres Alor itu sarat kepentingan dan tidak mengimplementasikan misi Presisi Polri yang digagas dan dikumandangkan Kapolri sebagai visi Polri yang seharusnya dilaksanakan oleh seluruh anggota Polri dalam melakukan pelayanan, pengayoman dan perlindungan kepada masyarakat. Hal itu terkristalisasi dari beberapa kasus pidana yang melibatkan pejabat daerah, baik dari Lembaga Eksekutif maupun Legislatif, yang akan diramu dan disajikan secara khusus dalam Resume Penanganan Perkara Pidana Para Pejabat Sakti di Poldan NTT dan Polres Alor, yang akan ditayangkan di Hukrim RDTV beberapa waktu mendatang.
Kontributor : Stefen
Editor : Tim Redaksi
1
0
0
1
0
0