Redaksi Sumbar

Substansi Perubahan Permenkumham No. 24 Tahun 2021

2 Jul 2021 - 222 View

SUMBAR|PADANG – Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 di bidang pemasyarakatan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mengundangkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menjteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana Dan Anak.

Dalam Permenkumham No. 32 Tahun 2020, Pemberian Asimilasi,  Pembebasan  Bersyarat,  Cuti Menjelang  Bebas, dan  Cuti  Bersyarat bagi  Narapidana dan  Anak  dalam rangka   pencegahan dan   penanggulangan   penyebaran Covid-19 hanya  menjangkau  Narapidana  yang tersisa 2/3 (dua per tiga)masa pidananya dan Anak yang tersisa 1/2(satu  per  dua)  masa  pidananya  sampai  dengan  30 Juni    2021. Untuk itu dirasa perlu dilakukan perubahan mengingat pandemi Covid-19 masih belum berakhir, sehingga diundangkanlah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2021.

Terdapat beberapa poin perubahan yakni pada pasal 11 dan pasal 45 Permenkumham No. 32 Tahun 2020. Pada pasal 11 ayat  (3) huruf d dilakukan penjelasan lebih detail tentang pemberian asimilasi bagi narapidana/anak dengan kasus asusila. Sementara pada pasal 45 berisi tentang perpanjangan masa Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana Dan Anak  yang menjangkau  Narapidana  yang tersisa 2/3 (dua per tiga)masa pidananya dan Anak yang tersisa 1/2(satu  per  dua)  masa  pidananya  sampai  dengan  31 Desember 2021.

Seluruh perubahan yang dituang dalam Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 bertujuan untuk menyempurnakan pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana Dan Anak terkait pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah berjalan selama lebih dari 1 (satu) tahun. Diharapkan dengan adanya Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 ini, program pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat Bagi WBP lebih tepat sasaran dan mampu meminimalisir kekurangan-kekurangan yang ada sebelumnya.

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih