Redaksi Sumbar

Aliran Sungai Batang Sibin Air dengan bekas aktivitas tambang emas ilegal di seberangnya, berdekatan dengan lahan milik korban.

PETI Merajalela, Warga Jadi Korban: Diamnya Polsek Rao Picu Kecurigaan Publik

4 Jan 2026 - 157 View

Aliran Sungai Batang Sibin Air dengan bekas aktivitas tambang emas ilegal di seberangnya, berdekatan dengan lahan milik korban.

Pasaman, RedaksiDaerah.com — Kasus dugaan penganiayaan berat yang dialami seorang perempuan lanjut usia bernama Saudah (67), warga Jorong Anam, Nagari Padang Matinggi Utara, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, membuka kembali borok lama: lemahnya, bahkan patut diduga abainya, kinerja aparat penegak hukum di wilayah Rao terhadap aktivitas tambang emas ilegal (PETI).


Peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis malam, 1 Januari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB. Korban diserang secara brutal di lahan perkebunannya sendiri, yang berbatasan langsung dengan lokasi PETI di seberang Sungai Batang Sibin Air. Lemparan batu bertubi-tubi menghantam wajah dan tubuh korban hingga pingsan dan tak berdaya.
Ironisnya, korban tidak hanya dianiaya, tetapi juga ditinggalkan di semak-semak pinggir sungai dalam kondisi luka berat.

Fakta ini memunculkan dugaan kuat adanya unsur percobaan pembunuhan. Jika bukan kehendak Tuhan, nyawa seorang nenek petani itu nyaris lenyap di tengah gelapnya malam dan sunyinya lokasi tambang ilegal.
Lebih mencengangkan, para terduga pelaku disebut-sebut merupakan anak buah seorang pengelola PETI yang dikenal luas oleh masyarakat setempat. Nama tersebut bukanlah sosok asing. Aktivitas tambang emas ilegal di kawasan itu telah lama berjalan terang-terangan, seolah memiliki “kartu sakti” kebal hukum.


Pertanyaannya sederhana namun menampar: bagaimana mungkin aktivitas PETI berlangsung bertahun-tahun tanpa tersentuh hukum, sementara warga yang sekadar mengecek lahannya sendiri justru menjadi korban kekerasan brutal?
Upaya konfirmasi awak media kepada Kapolsek Rao, Iptu Roby Prima Agustin, melalui pesan WhatsApp pada Jumat, 2 Januari 2026, tidak mendapat jawaban. Tidak ada klarifikasi. Tidak ada bantahan. Diam seribu bahasa—sikap yang justru memperbesar tanda tanya publik.


Lebih ironis lagi, saat wartawan mendatangi langsung Mapolsek Rao, kantor dalam kondisi kosong. Tidak satu pun anggota, termasuk Kapolsek, dapat ditemui. Kantor polisi yang seharusnya menjadi pusat pelayanan dan perlindungan masyarakat, justru tampak seperti bangunan tanpa penghuni.


Situasi ini memantik kecurigaan serius di tengah masyarakat: ada apa dengan Polsek Rao? Mengapa begitu sulit dihubungi saat warga membutuhkan kehadiran negara? Apakah ini sekadar kelalaian administratif, atau ada persoalan yang lebih dalam?
Ketika tambang emas ilegal beroperasi bebas dan kekerasan terhadap warga terjadi di sekitarnya, publik wajar menduga adanya pembiaran sistematis. Bahkan, tidak sedikit yang mempertanyakan apakah aparat di tingkat lokal benar-benar menegakkan hukum, atau justru menutup mata demi kepentingan tertentu.


Kasus penganiayaan terhadap Saudah bukan hanya persoalan pidana biasa. Ini adalah alarm keras tentang kegagalan negara melindungi warga lanjut usia, sekaligus cermin buram relasi antara PETI dan aparat penegak hukum di lapangan.
Sudah saatnya Kapolres Pasaman dan Polda Sumatera Barat turun tangan langsung. Evaluasi total terhadap kinerja Polsek Rao mutlak dilakukan, termasuk pemeriksaan internal terkait dugaan pembiaran tambang emas ilegal yang telah meresahkan dan memakan korban.


Jika aparat terus bungkam, publik akan menyimpulkan sendiri. Dan dalam dunia jurnalistik, diamnya pejabat bukanlah netral—ia sering kali berbunyi lebih keras daripada klarifikasi. Negara tidak boleh kalah oleh tambang ilegal, dan hukum tidak boleh lumpuh di hadapan kekerasan.

----

Reporter: TIM Redaksi 

Editor: Fernando Stroom 

Sumber; Liputan investigasi 

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih