Redaksi Sumbar

(dok : Edi Putra RedaksiDaerah.com)

Satresnarkoba Polresta Padang Berhasil Gagalkan 25 Kg Ganja Kering Siap Edar

9 Feb 2022 - 273 View

(dok : Edi Putra RedaksiDaerah.com)

Padang, RedaksiDaerah.com - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Padang berhasil gagalkan 25 paket besar Narkotika jenis Ganja kering yang siap diedarkan dan meringkus pelaku berinisial R (20) di Kelurahan Padang Besi, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatera Barat, Senin (07/02/22) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolresta Padang., Kombes Pol Imran Amir, SIK, MK mengatakan, bahwa penangkapan terhadap pelaku R ini berawal dari hasil lidik dari Rajawali Satres Narkoba Polresta Padang, bahwa akan masuk Narkotika jenis Ganja kering dari daerah penyabungan, Sumatera Utara (Sumut) menuju Kota Padang.

"Awalnya, pelaku R (20) membawa 100 paket besar Narkoba jenis Ganja kering bersama rekannya berinisial G (DPO) dari Panyambungan, Sumatera Utara. Setelah ditimbang, 1 (satu) paket besar tersebut beratnya 1 (satu) Kilogram," ucap Kombes Pol Imran Amor didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Padang., Kompol Dedy Adriansyah Putra kepada awak media disaat press release di Mapolresta Padang, Rabu (09/02/22).

Sebelum sampai di Kota Padang, pelaku juga menurunkan ganja di Kota Bukittinggi dan Kota Padang Panjang. Sesampainya di Kota Padang hanya tinggal 25 Kg Narkotika jenis Ganja kering yang siap edar, ujar Kombes Pol Imran Amir.

Barang bukti 25 Kg Narkotika jenis Ganja Kering yang diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Padang.

Tiba di Kota Padang, lanjut Kombes Pol Imran Amir, udah tersisa 2 (dua) karung yang masing-masing berisikan 15 paket dan 10 paket, yang disimpan disemak-semak di hutan dekat rumah pelaku R di Kelurahan Padang Besi.

"Total barang bukti yang diamankan petugas sebanyak 25 Kg Narkotika jenis Ganja kering," kata Kombes Pol Imran Amir.

Pelakunya sebenarnya ada dua orang. Namun, satu orang berhasil melarikan diri. Untuk pelaku yang melarikan diri ini, kita udah mengetahui identitasnya, tutur Kombes Pol Imran Amir.

Pelaku R (20) disangkakan pasal 114 ayat (02) jo pasal 111 ayat (2) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009, pungkas Kombes Pol Imran Amir.

 

Reporter  :  Edi Putra

Editor       :  Hendra Putra

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih