Severity: Warning
Message: unlink(/home/u729339658/domains/redaksidaerah.com/public_html/application/cache/pages_lang1): No such file or directory
Filename: drivers/Cache_file.php
Line Number: 279
Backtrace:
File: /home/u729339658/domains/redaksidaerah.com/public_html/application/helpers/custom_helper.php
Line: 131
Function: get
File: /home/u729339658/domains/redaksidaerah.com/public_html/application/core/Core_Controller.php
Line: 121
Function: get_cached_data
File: /home/u729339658/domains/redaksidaerah.com/public_html/application/controllers/Home_controller.php
Line: 8
Function: __construct
File: /home/u729339658/domains/redaksidaerah.com/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once
12 Jan 2022 - 187 View
Kendal, RedaksiDaerah.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Kendal berhasil meringkus seorang pengedar Narkotika jenis Sabu di Kecamatan Waleri, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Diketahui, pelaku bernama inisial M (27) warga Desa Sambongsari Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Pelaku M tak berdaya setelah diringkus Satresnarkoba Polres Kendal dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu yang akan diedarkan. Pengedar barang haram ini diringkus Polisi setelah aksinya berhasil diendus aparat Kepolisian.
Kasat Resnarkoba Polres Kendal., AKP Agus Riyanto mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan terkait maraknya Narkoba diwilayah Kecamatan Weleri. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan saat pelaku sedang bersama dengan temannya.
"Pelaku kita tangkap Selasa malam (11/01/22) sekitar jam 20.00 WIB. Setelah kita geledah dengan disaksikan warga setempat, kita temukan satu paket Sabu yang terbungkus klip plastik lalu dibungkus dengan tisu dan disimpan di dalam bungkus rokok, ditaruh di saku celananya," terang AKP Agus.
Barang bukti dari tangan pelaku yang ditemukan petugas saat melakukan penggeledahan memiliki berat kotor 0,44 gram, ucap AKP Agus, Rabu (12/01/22).
Kemudian, lanjut AKP Agus, petugas kembali mengintrogasi pelaku. Dari introgasi ini didapati informasi bahwa pelaku masih menyimpan barang haram dipinggir jalan sebelah kanan atau sebelah utara tembok jembatan yang ikut antara Dukuh Traju dengan Dukuh Gondangan Desa manggunsari.
Dilokasi itu, kembali ditemukan 1 (satu) paket dengan bentuk terbalut plastik bening yang disolasi warna hitam berisi 2 (dua) paket klip plastik kecil dengan berat keseluruhan 1 (satu) gram, ujar AKP Agus.
Tak cukup sampai disini, kelihaian petugas dalam mengintrograsi pelaku juga berhasil melacak paket Sabu yang dititipkan pelaku dirumah temannya di Dukuh Gondangan RT 3 RW 4 Desa Mangunsari Weleri. Barang seberat 0,9 gram dan 0,24 gram dalam klip plastik yang berbeda berhasil ditemukan didalam tas yang disimpan disamping kasur, jelas AKP Agus.
"Petugas juga berhasil mengamankan bong bekas pakai yang digunakan pelaku menikmati barang haramnya," kata AKP Agus.
Pelaku bersama barang bukti lalu diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Kendal guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, tegas AKP Agus.
Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pungkas AKP Agus.
Reporter : Ashari
Editor : Aron
0
0
0
0
0
0