Redaksi Jakarta

Rugikan Negara Rp 27 Miliar, KPK RI Tahan Pelaku Dugaan Korupsi Proyek Kampus IPDN Gowa

11 Jan 2022 - 181 View

Jakarta, RedaksiDaerah.com - Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) melakukan penahanan terhadap pelaku AW dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) Tahun Anggaran 2011.

Pelaku AW selaku Kepala Divisi I PT WK tahun 2008 - 2012 telah ditetapkan KPK RI sebagai tersangka sejak tahun 2018. Sebelumnya, KPK RI juga telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka diantaranya DJ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri (AKPA) dan DP selaku Kepala Divisi Konstruksi VI PT AK (Adhi Karya) Persero Tbk.

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK RI., Ali Fikri mengatakan, perkara ini bermula dari perencanaan 4 paket pekerjaan pembangunan gedung Kampus IPDN oleh Kemendagri, diantaranya yaitu gedung Kampus IPDN Gowa dengan nilai kontrak sebesar Rp.125 Miliar.

Pelaku AW diduga melakukan pengaturan calon pemenang lelang dalam proyek tersebut. Diantaranya, pelaku AW diduga meminta kontraktor lain mengajukan penawaran diatas nilai proyek PT WK dan menyusun dokumen kontraktor lain sedemikian rupa sehingga tidak memenuhi persyaratan dan nantinya mempermudah PT WK untuk dimenangkan dalam proyek tersebut, ucap Ali Fikri.

Pelaku AW juga diduga memalsukan progress pekerjaan hingga mencapai 100% agar pembayaran bisa dilakukan penuh. Sedangkan fakta dilapangan progress pekerjaan hanya mencapai 70% serta adanya pencantuman perubahan besaran denda yang lebih ringan dalam kontrak pekerjaan, ujar Ali Fikri.

Selain itu, lanjut Ali Fikri, AW juga diduga menyetujui pemberian sejumlah uang maupun barang kepada PPK maupun pihak-pihak lain di Kemendagri RI.

Perkara ini diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp.27 Miliar dari nilai kontrak sebesar Rp.125 Miliar, kata Ali Fikri.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, terang Ali Fikri.

KPK RI selanjutnya melakukan penahanan kepada pelaku AW selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 11 - 30 Januari 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, imbuh Ali Fikri.

KPK RI menyayangkan masih terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa yang melibatkan berbagai pihak. Permufakatan jahat dalam proses tersebut telah mencederai praktik usaha yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip-prinsip bisnis yang bersih, jujur, dan bebas dari korupsi. Korupsi pada proyek pembangunan ini selain menimbulkan besarnya kerugian keuangan negara juga menghasilkan barang dan jasa yang berkualitas dan berdaya tahan tidak semestinya, jelas Ali Fikri.

KPK RI kembali mengajak seluruh elemen masyarakat, baik pemerintah maupun pelaku usaha menanamkan kesadaran yang kuat untuk menjauhi praktik-praktik korupsi dalam melaksanakan setiap tugas dan tanggung jawab yang diembannya.

Hanya dengan komitmen kuat dan upaya bersama, niscaya kita bisa mewujudkan Indonesia menjadi negeri yang maju, makmur, sejahtera, dan bebas dari korupsi, tutup Ali Fikri.

 

Reporter  :  Aron

Editor       :  Yanti

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih