6 Agt 2020 - 194 View
Karo |Sumut| - Pelaku berinisial IK (51) pria asal Medan, walaupun baru keluar dari tembok penjara, sepertinya tidak membuat dirinya kapok untuk mengulangi perbuatannya sebagai resedivis kambuhan yang tentunya akan kembali mengirim dia kedalam jeruji besi.
Pasalnya baru satu bulan menghirup udara bebas, lagi-lagi pelaku IK diamankan oleh aparat keamanan dengan kasus yang sama, kali ini timah panas (Pelor) dari petugas terpaksa mendarat dikedua kaki pelaku pencurian sepeda motor tersebut.
Menurut Kasat Reskrim Polres Karo, AKP Sastrawan Tarigan, SH, MH saat dikonfirmasi wartawan didampingi AIPTU Sejahtera Sinulingga di RSU Kabanjahe ketika mengawasi pelaku IK yang lagi mendapatkan perawatan intensif, membenarkan kejadian pencurian kendaraan roda 2 (dua) yang dilakukan oleh pelaku IK, Kamis (06/08/20).
AKP Sastrawan mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari korban Rahayu (40) warga Jalan Jamin Ginting Kabanjahe Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Kasat Reskrim ganteng ini melanjutkan, kronologis kejadian, saat itu korban baru pulang dari PT Pegadaian Kabanjahe menuju kerumahnya di Jalan Samura tepatnya di Kios Raysa Prasasti Ayam Penyet, korban memarkirkan sepeda motornya dan menuju ke dalam rumah untuk menyusun jualannya.
Tiba-tiba ia melihat pelaku sedang mendorong sepeda motornya, mengetahui sepeda motornya didorong orang yang tak dikenal, korban mengejar pelaku dan sempat terjadi tarik-menarik antara pelaku dan korban. Korban sempat mengambil kunci kontak yang ada ditangan pelaku, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polres Karo.
Lalu atas laporan itu, Unit Opsnal Polres Karo yang dipimpin Kanit IV Sejahtera Sinulingga bergerak cepat mengejar pelaku,dalam waktu singkat jajaran Opsnal Polres Karo berhasil mengamankan IK (51). Diketahui, pelaku IK ini merupakan seorang resedivis pencurian sepeda motor dan dbaru sebulan menghirup udara bebas,” ujar AKP Sastrawan Tarigan.
Kembali ditambahkan AKP Sastrawan Tarigan, lokasi kejadian di Jalan Samura tepatnya disamping Alfamart atau Kios Resya Prasasti Samura Kabanjahe, pada hari ini Kamis 06 Agustus 2020 sekira pukul 11.00 WIB, adapun kerugian materi berkisar Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah).
Namun sangat disayangkan, saat akan Unit Opsnal mau membawa pelaku IK untuk proses lebih lanjut, pelaku IK melakukan perlawanan terhadap petugas. Sehingga dengan terpaksa dilakukan tindakkan tegas terukur yang diarahkan kebagian kaki pelaku, kata Sastrawan lagi.
Dan saat ini pelaku beserta barang bukti 1 (satu) unit Sepeda motor jenis Vario warna putih BK 5622 SAE, sudah berada di Mapolres Karo untuk proses lebih lanjut, tutup Kasatreskrim Polres Karo mengakhiri.
-Lia Hambali-
0
0
0
0
0
0