Redaksi Sumbar

Dokumentasi SPPG 9 Salimpaung, beralamat di Nagari Tabek Patah, Kecamatan Salimpaung, Kabupaten Tanah Datar yang berada dalam pengawasan pemerintah daerah terkait pemenuhan kewajiban lingkungan. Dan juga tidak memiliki plang nama SPPG nya.

30 Dapur SPPG Diawasi, 5 Masuk Pembinaan: IPAL Bermasalah, Hasil Uji Limbah Belum Diserahkan

15 Agt 2026 - 238 View

Dokumentasi SPPG 9 Salimpaung, beralamat di Nagari Tabek Patah, Kecamatan Salimpaung, Kabupaten Tanah Datar yang berada dalam pengawasan pemerintah daerah terkait pemenuhan kewajiban lingkungan. Dan juga tidak memiliki plang nama SPPG nya.

Tanah Datar, RedaksiDaerah.com — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dibangun dengan satu tujuan besar: memastikan anak-anak mendapatkan asupan makanan yang layak dan bergizi. Namun di balik dapur-dapur yang setiap hari memproduksi makanan tersebut, persoalan lingkungan kini mencuat. Di Kabupaten Tanah Datar, sedikitnya lima Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) masuk pembinaan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim-LH) karena persoalan pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

 

Persoalan ini bukan perkara sepele. Air limbah dapur membawa sisa makanan, minyak dan lemak, deterjen serta kandungan organik lainnya. Jika tidak diolah melalui sistem yang tepat, limbah tersebut berpotensi mencemari saluran drainase, tanah, badan air hingga sumber air masyarakat. Karena itu, keberadaan IPAL bukan sekadar fasilitas pelengkap di belakang dapur, tetapi bagian penting dari standar operasional SPPG.

 

Data yang dihimpun Redaksi Daerah menunjukkan terdapat 30 SPPG di Kabupaten Tanah Datar yang masuk dalam pengawasan. Dari jumlah tersebut, baru 13 SPPG tercatat memiliki dokumen SPPL, sedangkan 17 SPPG lainnya masih terdata atau berada dalam pengawasan. Di tengah jumlah tersebut, lima SPPG secara khusus masuk dalam pembinaan pemerintah daerah karena persoalan pengelolaan IPAL.

 

Angka tersebut sekaligus memperlihatkan adanya pekerjaan rumah besar bagi pemerintah daerah. Sebanyak 17 dari 30 SPPG atau sekitar 56,7 persen belum tercatat memiliki SPPL dalam data yang dihimpun redaksi. Kondisi tersebut tentu perlu diklarifikasi kepada pemerintah dan masing-masing pengelola, terutama mengenai status dokumen lingkungan serta pemenuhan kewajiban pengelolaan limbah.

 

Surat Edaran Bupati Tanah Datar Nomor 600.4.5/54/PERKIM LH/2026 telah menjadi salah satu instrumen pemerintah daerah dalam mengatur aspek lingkungan SPPG. Kebijakan tersebut pada prinsipnya mengarahkan agar SPPG memiliki dokumen lingkungan, mengolah air limbah sesuai standar teknologi, serta mengelola sampah yang dihasilkan dari kegiatan dapur. Dengan demikian, persoalan IPAL seharusnya tidak dibiarkan menjadi urusan setelah masalah muncul.

 

Standar pengelolaan air limbah SPPG juga bukan sekadar soal ada atau tidaknya lubang penampungan. Air limbah harus melalui rangkaian proses pengolahan sebelum dilepas ke lingkungan. Parameter kualitas seperti BOD, COD, TSS, amoniak dan parameter mikrobiologi harus dapat dibuktikan melalui pemeriksaan laboratorium. Artinya, klaim bahwa limbah sudah “diolah” tidak cukup tanpa bukti kualitas air hasil pengolahan.

 

Persoalan tersebut mendapat sorotan langsung dari Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Datar, Jan(u)ar Pempri, S.ST, MT, yang saat dikonfirmasi wartawan pada 24 Juni 2026 didampingi Kepala Bidang Pengendalian Lingkungan Dewi Astuti, ST, di ruang kerjanya. Dalam keterangannya, pihak dinas mengungkap bahwa hasil pemeriksaan kualitas air limbah dari dapur SPPG masih menjadi bagian yang harus dipenuhi oleh para pengelola.

 

Jan(u)ar Pempri menyampaikan bahwa sejak surat dari dinas dilayangkan kepada pihak dapur SPPG, hingga saat konfirmasi dilakukan, pihak mitra maupun kepala SPPG belum menyerahkan hasil uji baku mutu limbah dapur SPPG kepada dinas. Pemerintah daerah, menurut keterangan tersebut, akan kembali melayangkan surat kepada pihak SPPG yang belum memberikan hasil pengujian. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan penting: bagaimana pemerintah memastikan kepatuhan kualitas limbah jika hasil laboratoriumnya belum diterima?

 

Lima SPPG yang masuk pembinaan tersebut masing-masing adalah SPPG 9 Salimpaung di Nagari Tabek Patah, Kecamatan Salimpaung; SPPG Tanjung Alam Tanjung Baru #002 di Jorong Gantiang Ateh, Nagari Tanjung Alam, Kecamatan Tanjung Baru; SPPG III Koto Rambatan di Jorong Pasir Jaya, Nagari Tiga Koto, Kecamatan Rambatan; SPPG Padang Magek di Jalan Perumahan TPI, Jorong Rambatan, Nagari Rambatan; serta SPPG Lubuak Jantan 02 YPPSDP di Jorong Dahlia, Nagari Lubuak Jantan, Kecamatan Lintau Buo Utara.

 

Dari data kesenjangan yang dihimpun redaksi, persoalan masing-masing SPPG juga berbeda. SPPG 9 Salimpaung tercatat memiliki persoalan IPAL yang belum diketahui memenuhi baku mutu. SPPG Tanjung Alam #002 disebut hanya memiliki lubang beton yang belum menunjukkan rangkaian pengolahan lengkap. SPPG III Koto Rambatan terindikasi mengalirkan limbah langsung ke selokan. SPPG Padang Magek disebut membuang limbah ke saluran tanah tanpa IPAL yang berfungsi. Sedangkan SPPG Lubuak Jantan 02 YPPSDP dilaporkan tidak terawat dan menimbulkan bau tajam.

 

Temuan tersebut kemudian diperkuat dengan pantauan lapangan redaksi. Di SPPG Padang Magek, saluran pembuangan air cucian peralatan dan sisa makanan terlihat mengarah ke selokan tanah. Di SPPG Tanjung Alam, fasilitas pengolahan yang ditemukan berupa struktur beton sederhana dengan endapan. Sementara di SPPG Lubuak Jantan 02, warga sekitar melaporkan adanya air limbah yang keruh dan berbau tajam mengalir menuju parit yang bermuara ke sungai nagari.

 

Seorang warga sekitar SPPG Tanjung Alam yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku mencium bau tajam ketika aktivitas dapur meningkat. “Setiap jam makan siang baunya sangat tajam. Air selokan di depan rumah kami berubah keruh dan berwarna,” ungkapnya. Keluhan tersebut menjadi alasan kuat bagi pemerintah untuk melakukan verifikasi teknis dan pengujian laboratorium, sebab dugaan pencemaran tidak boleh diputuskan hanya berdasarkan pengamatan visual maupun kesaksian warga.

 

Kepala Bidang Pengendalian Lingkungan Dewi Astuti, ST, juga menjelaskan bahwa pengelolaan air limbah SPPG semestinya berlangsung melalui rangkaian proses pengolahan. Alurnya dimulai dari air limbah menuju pemisah lemak dan minyak, bak pengendap awal, reaktor anaerobik, fase aerobik, pengendap akhir, desinfeksi, hingga bak efluen sebelum akhirnya dibuang. Rangkaian tersebut menunjukkan bahwa IPAL SPPG bukan sekadar lubang beton untuk menampung air kotor, melainkan sistem pengolahan yang harus bekerja secara berjenjang.

 

Di sinilah letak persoalan paling krusial. Jika benar terdapat SPPG yang langsung mengalirkan air limbah ke selokan atau saluran tanah tanpa melalui sistem pengolahan, maka kondisi tersebut perlu segera diverifikasi oleh instansi berwenang. Begitu pula dengan IPAL yang tidak terawat atau tidak berfungsi. Pemerintah tidak cukup hanya mengetahui adanya persoalan; harus ada pemeriksaan, rekomendasi perbaikan, batas waktu, pengujian ulang dan kepastian bahwa air hasil olahan memenuhi standar sebelum dibuang ke lingkungan.

 

Lima SPPG tersebut telah masuk dalam pembinaan sejak April 2026. Namun persoalan hasil laboratorium yang belum diserahkan hingga konfirmasi pada Juni 2026 menunjukkan masih adanya celah dalam rantai pengawasan. Publik berhak mengetahui berapa SPPG yang telah menyerahkan hasil uji kualitas air limbah, berapa yang memenuhi baku mutu, dan apa tindakan pemerintah terhadap pengelola yang belum memenuhi kewajibannya.

 

Jangan sampai MBG hanya dihitung dari berapa banyak porsi makanan yang sampai kepada anak, sementara limbah dari proses produksinya mengalir tanpa pengawasan yang memadai. Program makan bergizi harus berjalan bersama dengan lingkungan yang sehat. Karena itu, Dinas Perkim-LH Kabupaten Tanah Datar perlu memastikan pembinaan terhadap lima SPPG tersebut menghasilkan perubahan nyata, bukan sekadar surat-menyurat. Sebab persoalan akhirnya bukan hanya soal IPAL, melainkan soal siapa yang bertanggung jawab ketika air limbah dari dapur program nasional itu justru menjadi ancaman bagi lingkungan dan warga di sekitarnya.

Reporter: Tim Redaksi 

Editor: RD TE Sumbar 

Sumber: Liputan 

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih