6 Agt 2021 - 77 View
SUMBAR|PADANG- Sebanyak 6 orang narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Padang dinyatakan bebas melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumhamv Nomor 24 Tahun 2021. Dari jumlah 707 warga binaan Rutan Padang, 6 orang mendapatkan asimilasi, Jumat (06/08/2021).
Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 merupakan perubahan terhadap permenkumham No 32 Tahun 2020 Tentang Syarat dan tata cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas bagi Narapidana dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Kepala Rutan Kelas IIB Padang, Muhammad Mehdi menjelaskan dalam pelaksanaan Permenkumham ini, ada beberapa poin pasal yang berubah dari yang sebelumnya dilakukan penjelasan lebih detail tentang pemberian asimilasi bagi narapidana/anak dengan kasus asusila.
Sementara pada pasal 45 berisi tentang perpanjangan masa Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana Dan Anak yang menjangkau Narapidana yang tersisa 2/3 (dua per tiga) masa pidananya dan Anak yang tersisa 1/2 (satu per dua) masa pidananya sampai dengan 31 Desember 2021.
Kasubsi Pelayanan Tahanan, Muhammad Nanda Gustiko, menjelaskan beberapa tindak pidana yang tidak bisa ikut dalam program asimilasi Covid-19. antara lain Tindak Pidana Pembunuhan, kesusilaan, narkotika, pencurian dengan kekerasan, korupsi, dan terorisme atau residivis.
“Tindak pidana yang tidak dapat mengikuti Asimilasi Covid 19 ini diantaranya tindak Pidana Pembunuhan dalam pasal 339 dan 340 UU Hukum pidana, Kesusilaan dalam pasal 82/81, Tindak Pidana narkotika (PP99), Pencurian dengan Kekerasan, Teroris dan Korupsi, Serta tidak memiliki perkara lain dan Bukan residivis.
0
0
0
0
0
0