Redaksi Riau

Polsek TPTM Beri Sangsi Pelanggar Prokes Covid-19

21 Jan 2021 - 172 View

Rohil, RedaksiDaerah.com - Untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Corona atau Covid-19, Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan (TPTM) gelar operasi yustisi dan pemburu teking. Hasilnya, sebanyak 10 orang diberi sangsi tertulis karena melanggar protokol kesehatan (Prokes).

Mereka yang diberi sangsi itu, Alfikrir (29), Dewi (21), Misnan (28), Marzuki (23), SM (18), Firman (19), Asmiayati (20), Roni Putra (25),  Supriadi (23) dan Joni S (23).

Razia tersebut digelar, di Jalan Jendral Sudirman di depan Polsek TPTM, Kepenghuluan Melayu Besar, Kecamatan TPTM, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, Kamis (21/01/21) pukul 09.00 WIB hingga selesai.

"Penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) dilaksanakan dengan tujuan Memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Tanah putih Tanjung Melawan," kata Kapolsek TPTM IPDA All Hidayat, kepada media RedaksiDaerah.com.

All Hidayat mengatakan, penekanan serta penerapan disiplin terhadap masyarakat yang tidak mengindahkan protokol kesehatan dengan bentuk teguran tertulis berupa surat pernyataan yang dibuat pelanggar protokol kesehatan, sesuai peraturan Bupati Rohil No.52 yang telah di terbitkan.

"Personil Polsek TPTM melaksanakan himbauan dan sosialisasi penegakan disiplin terhadap masyarakat yang beraktifitas di luar rumah wajib menggunakan masker dan menjaga jarak.

Hal tersebut dilaksanakan sesuai program pemerintah adaptasi kebiasan baru menghadapi pandemi Covid-19," terang All Hidayat. 

 

Reporter  :  Mat Pantun

Editor       :  Anhar Rosal

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih