Redaksi Riau

Kapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan Lakukan Kegiatan Operasi Yustisi Dan Pemburu Teking Covid-19.

Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan Lakukan Operasi Yustisi Di Wilayahnya

5 Des 2020 - 150 View

Kapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan Lakukan Kegiatan Operasi Yustisi Dan Pemburu Teking Covid-19.

Rohil, Kabardaerah.com– Dalam rangka Giat Operasi Yustisi 2020, Tim Pemburu Teking Corona Virus Disease (Covid-19) Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan, lakukan upaya penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 kepada masyarakat di wilayah hukumnya.

Giat itu, digelar tepatnya di depan Mako Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan, Jalan Sudirman, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau, Jumat  04 Desember 2020, Pukul 08.30 Wib.

Nama-nama pelanggaran protokol kesehatan yang terjaring razia mendapat teguran petugas yaitu, Atik (29 Tahun), Reni ( 21 Tahun), Ahmad Rambe (28 Tahun), Hamzah Ritonga (23 Tahun) dan  Arman (36 Tahun).

Penengakan protokol kesehatan teraebut, Dasar Inpres No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19.

Pergub no. 55 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya pencegahan dan Pengendalian Covid 19 di kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.

Perbup No. 52 Tahun 2020 tentang
Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya pencegahan dan Pengendalian Virus Corona Covid 19 di Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.

Bentuk kegiatan personil, sebut Kapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan Ipda All Hidayat, melaksanakan himbauan dan sosialisasi penegakan disiplin terhadap masyarakat yang beraktifitas diluar rumah wajib menggunakan masker dan menjaga jarak sesuai. 

"Hal tersebut dilaksanakan sesuai program pemerintah adaptasi kebiasan naru menghadapi pandemi Virus Corona atau Covid 19, "kata All Hidayat, kepada wartawan.

All Hidayat mengatakan, penekanan serta penerapan disiplin terhadap masyarakat yang melintas tidak mengindahkan Protokol Kesehatan dengan bentuk teguran tertulis berupa Surat Pernyataan yang dibuat pelanggar Protokol Kesehatan, sesuai Peraturan Bupati Rokan Hilir No.52 Kabupaten Rohil yang telah di terbitkan.

"Penerapan Protokol kesehatan dilaksanakan dengan tujuan Memutus mata rantai Penyebaran Virus Corona Covid 19 di wilayah Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rohil, "terang All Hidayat.

Pelaksanaan Giat Ops Yustisi dan Pemburu Teking Covid – 19 di Wilayah hukum Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan selesai Kegiatan sekira pukul 09.30 wib. Selama kegiatan berlangsung situasi terdapat dalam keadaan aman dan kondusif. (Mat Pantun)

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih