29 Sep 2020 - 92 View
Langsa[Aceh], Sat Narkoba Polres Langsa berhasil meringkus seorang Pengedar Narkoba, yang berinisial BA, (41)thn, warga Gampong Tualang Teungoh, Kecamatan Langsa Kota, Selasa,(29/09/2020).
Pelaku adalah Residivis dan kembali ditangkap saat kedapatan menjual narkotika jenis sabu, pada Sabtu (26/9/2020), sekitar pukul 18.15 WIB, di Gampong Paya Bujuk Blang Paseh, Kecamatan Langsa Kota.
Kapolres Langsa, AKBP Giyarto, SH, SIK, melalui Kasat Narkoba, Iptu Imam Aziz Rachman, STK, SIK, mengatakan terungkap nya itu pada pelaku pengedar Narkotika Jenis Sabu tersebut pada Hari Sabtu (26/9/2020), sekitar pukul 18.15 WIB, di Gampong Paya Bujuk Blang Paseh, Kecamatan Langsa Kota.
Terungkapnya kasus tersebut Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Gampong PB Blang Pase sering terjadinya transaksi jual beli narkotika jenis sabu dan sudah meresahkan masyarakat setempat.
Dengan informasi masyarakat tersebut dengan Sigap anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan di TKP dan berhasil mengamankan tersangka" ungkapnya.
Selanjutnya pada, saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, dan ditemukan barang-bukti berupa sembilan paket sabu atau seberat lima gram yang dimasukkan dalam kotak warna putih, ditemukan di dalam saku celana sebelah kiri.
Saat petugas mengintrogasi, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut didapatkan dari temannya yang berinisial M (DPO) untuk selanjutnya akan di jualkan kembali dengan perjanjian apabila sabu tersebut sudah laku terjual maka tersangka akan menyerahkan uang sebesar Rp 3.000.000 kepada temannya itu.
Tersangka, merupakan residivis dan baru keluar dari Lapas Kelas II B Langsa pada Juli 2020, karena mendapatkan asimilasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran _Covid 19. Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Langsa.
(JAZ).
0
0
0
0
0
0