Redaksi Nusantara

Polda Banten Tetapkan Empat Pelaku Penambang Emas Illegal di Lebak

8 Mar 2020 - 84 View

Serang |Banten|, RedaksiDaerah.com - Kepolisian Daerah (Polda) Banten telah menetapkan 4 (empat) orang pelaku yang bernama berinisial JA, EN, SU, dan TO dalam kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau gurandil di Kabupaten Lebak, Banten.

Keempat pelaku merupakan pemilik tambang dan pengolahan emas ilegal di sekitar Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) yang diduga menjadi penyebab bencana banjir dan longsor pada awal tahun 2020.

Direskrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin, SIK, MM saat dikonfirmasi oleh awak media Sabtu (07/03/2020) mengatakan, untuk saat ini pihaknya telah menetapkan empat orang pelaku. Namun dia mengungkapkan, ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Kita Concern Untuk menyelesaikan perkara ini.

"Kita akan dalami lagi karena menurut informasi, ada yang sudah ditangani Bareskrim (Polri). Saya dan Tim akan bekerja keras menuntaskan perkara ini, katanya.

Lanjut Nunung, menyampaikan untuk menetapkan pelaku, kita menilai dari beberapa keterangan saksi, barang bukti, serta keterangan saksi ahli, Kami Kira sudah cukup untuk menetapkan keempat nha menjadi pelaku, sehingga Polisi tidak perlu menunggu keterangan pelaku, yang masih terus kami buru.

"Keterangan tersangka itu nomor bawah kita sudah bisa tetapkan tersangka, apabila alat bukti sudah cukup dan lengkap," katanya.

 

-Bidhum Polda Banten-

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih