6 Jan 2022 - 188 View
Serang, RedaksiDaerah.com - Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat) dengan melakukan pecah kaca mobil terhadap korban.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Banten., Kombes Pol Shinto Silitonga dan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten., Kompol Akbar Baskoro saat kegiatan press conference di Polda Banten, Kamis (06/01/22).
“Ditreskrimum Polda Banten Pada Rabu 29 Desember 2021 berhasil menangkap 5 (lima) orang pelaku yang terlibat dalam kasus begal, curas jalanan, dan curat, para pelaku melakukan kejahatan dengan modus yang sama dan sudah beraksi 10 kali,” ucap Shinto Silitonga.
Kombes Pol Shinto Silitonga juga menyampaikan, bahwa para pelaku berasal dari Sumatera Selatan dan Banten.
“Para pelaku setelah melakukan aksinya melarikan diri, dua pelaku melarikan diri ke sumatera selatan dan berhasil ditangkap, dan tiga pelaku ditangkap di Kota Serang,” ujar Kombes Pol Shinto Silitonga.
Para tersangka melakukan pencurian dengan ancaman kekerasan dengan dengan cara masuk ke bank untuk memantau calon korban dengan berpura-pura ingin bertransaksi, memilih calon korban dengan melihat nasabah yang mengambil uang dalam jumlah besar, memberikan ciri-ciri nasabah untuk diikuti di parkiran dan saat berkendara, dan menggemboskan mobil nasabah di jalan lalu memecah kaca mobil nasabah untuk mengambil uangnya, terang Kombes Pol Shinto Silitonga.
Dari hasil penangkapan tersebut, lanjut Kombes Pol Shinto Silitonga, Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan berbagai macam barang bukti.
“Barang bukti yang berhasil diamankan 6 (enam) unit Handphone, 3 (tiga) Unit Kendaraan motor 1 (satu) unit Honda Supra dan 2 (dua) unit Honda Vario Warna hitam, 5 (lima) unit helm, 1 (satu) buah topi pelaku dan pakaian serta sandal yang digunakan pelaku, kendaraan motor yang digunakan oleh para pelaku merupakan hasil dari kejahatan begal,” jelas Kombes Pol Shinto Silitonga.
“Atas perbuatan kelima pelaku resedivis diancam dengan pasal 363 KUHP Jo 365 KUHP dengan ancaman penjara paling singkat 7 tahun,” kata Shinto Silitingo.
Sementara itu., Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten., Kompol Akbar Baskoro menjelaskan, bahwa kelima pelaku tersebut dalam aksinya melakukan perannya masing-masing yaitu IS (38) sebagai pemantau, JS (32) berperan memantu didepan Bank, KH (31) berperan memantau dan membonceng tersangka IS, SS (24), HR (38) berperan masuk kedalam Bank memantau calon korban, semantara BY sebagai eksekutor yang memecahkan kaca saat ini masih Buron atau DPO.
“Kami mendapatkan informasi keberadaan pelaku IS (38) didaerah Perumahan Taman Mutiara Kota Serang. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Resmob langsung melakukan penyelidikan dengan cara pemantauan yang dilaksanakan oleh Tim IT. Dari hasil pemantaun tersebut, didapatkan data bahwa kelompok tersebut sudah melakukan pencurian dibeberapa TKP yaitu Kota Cilegon, Kota Serang dan Kabupaten Lebak didepan garasi Rumdin Waka Polres Lebak," ucap Kompol Akbar.
Setelah mendapatkan alat bukti dan petunjuk lainnya, Tim Resmob berhasil menangkap tiga pelaku yaitu IS (38), JS (32) dan KH (31) dikediamannya masing masing, ujar Kompol Akbar.
Usai melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku, didapat informasi pelaku lainnya, Tim Resmob langsung melakukan pengembangan dan pengejaran kepada dua pelaku yaitu SS (24) dan HM (38) yang keberadaannya di Palembang Sumatera Selatan, tutup Akbar.
Kabid Humas Polda Banten., Kombes Pol Shinto Silitonga menghimbau kepada masyarakat dan pengelola security bank, agar dapat meningkatkan kewaspadaan dengan modus jaringan pelaku ini.
"Mengawasi dan mengidentifikasi pelaku diparkiran, dalam area bank dan kepada masyarakat yang bertransaksi di bank agar memperhatikan aspek keamanan, bila membutuhkan pengawalan agar menginformasikan kepada pihak Kepolisian,” tutup Kombes Pol Shinto Silitonga.
Reporter : Agus
Editor : Rj Samosir
0
0
0
0
0
0