31 Des 2021 - 274 View
Serang, RedaksiDaerah.com - Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan kosmetik palsu berupa shampo dan minyak rambut berbagai merek terkenal pada Selasa (28/12/12).
Hal tersebut disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Banten., Kombes Pol Dedi Supriyadi saat press conference di Polda Banten, Jum'at (31/12/21).
Kabid Humas Polda Banten., AKBP Shinto Silitonga menyampaikan, bahwa pengungkapan produksi dan peredaran shampo dan gel rambut palsu ini diawali adanya informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan temuan shampo palsu disalah satu warung di Kecamatan Mauk pada Selasa (27/12/21) lalu yang kemudian dikembangkan ke gudang produksi yang ada di Kecamatan Paku Haji, Tangerang, Banten, Rabu (28/12/21).
“Penyidik berhasil temukan gudang rumah produksinya, terdapat mesin produksi bahan baku dan kemasan palsu di gudang tersebut,” kata AKBP Shinto Silitonga.
Dalam rangkaian penggeledahan, penyidik menemukan beragam merek terkenal seperti Gatsby, Sunsilk, Dove, Clear juga Head and Shoulder.
“Merek ini sering ditemukan di warung dan toko kecil, secara kasat mata sulit untuk dibedakan mana yang palsu dan asli,” kata AKBP Shinto.
Saat press conference, Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Banten., Kompol Condro Sasongko memperlihatkan perbedaan produk shampo palsu dan asli kepada media.
“Rekatan antar sachet masih renggang, warna cairan lebih cerah komposisinya tidak kental serta wanginya lebih menyengat, bila digunakan dapat mengakibatkan iritasi kulit,” kata Kompol Condro.
Pada saat pengecekan gudang, lanjut Kompol Condro, penyidik menemukan fakta bahwa pemilik gudang tersebut tidak memiliki legalitas dan perijinan berusaha bahkan tidak memiliki kontrak kerjasama dengan perusahaan pemilik merek yaitu PT Unilever.
“Usaha ilegal ini berpindah-pindah, sudah 3 tahun beroperasi dengan omzet Rp.200.000.000,- (dua ratus juta) per bulan, sehingga tidak heran bila pengelola gudang mampu menggaji karyawannya dengan Rp15 juta per bulan,” kata Kompol Condro.
Selain menyita jutaan sachet shampo dan gel rambut palsu, penyidik juga menyita alat produksi, bahan baku seperti soda api, alkohol 96%, lem, pewarna makanan dan bahan pengawet.
“Pelaku bahkan mengimport rol cetakan sachet dari Cina, sehingga kemasannya menjadi tampak seperti asli,” tegas Kompol Condro.
Pasca pemeriksaan 7 saksi, penyidik menetapkan pemilik gudang, HL (28) sebagai tersangka, ucap AKBP Shinto.
“HL telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kesehatan dan perlindungan konsumen,” jelas AKBP Shinto Silitonga.
Tersangka dijerat dengan persangkaan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 60 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar, terang AKBP Shinto.
“Selain itu, penyidik juga menerapkan persangkaan berlapis dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf (f) atau Pasal 9 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 2 Miliar,” tutup AKBP Shinto.
Reporter : Agus
Editor : Rj Samosir
1
0
0
0
0
0