Redaksi Sumbar

Hendri Hadi Nurma, S, Ag yang diduga melecehkan profesi wartawan di media sosial FB.

Oknum Staf Dinas Pendidikan Tanah Datar Hina Profesi Wartawan, AWI: Ini Pelecehan dan Harus Ada Pertanggungjawaban!

12 Okt 2025 - 1348 View

Hendri Hadi Nurma, S, Ag yang diduga melecehkan profesi wartawan di media sosial FB.

Tanah Datar, RedaksiDaerah.com — Dunia pers kembali tercoreng oleh sikap arogan oknum aparatur sipil negara. Kali ini, sorotan publik tertuju pada Hendri Hadi Nurma, S.Ag, staf Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Datar, yang diduga melontarkan komentar merendahkan profesi wartawan usai muncul pemberitaan dugaan pungutan di salah satu sekolah di Kecamatan Lintau Buo Utara.

 

Komentar Hendri yang viral di media sosial itu dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalistik. Dalam komentarnya, ia menyebut “IQ media jongkok” dan menuding bahwa media hanya bertugas “menakut-nakuti kepala sekolah”. Ucapan tersebut memicu gelombang kemarahan dari para jurnalis dan organisasi pers setempat.

 

Pernyataan tersebut disampaikan Hendri tak lama setelah muncul pemberitaan mengenai dugaan pungutan liar di lingkungan sekolah yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Tanah Datar. Seolah tidak terima dengan sorotan media, Hendri justru memilih menyerang profesi wartawan secara terbuka.

 

Media ini berupaya melakukan klarifikasi langsung kepada Hendri melalui sambungan telepon, namun yang bersangkutan tidak dapat menjelaskan secara spesifik media mana yang dimaksud dalam komentarnya. Sikap tersebut justru memperlihatkan bahwa tuduhan yang dilontarkan tidak memiliki dasar dan berpotensi melanggar hukum.

 

Ketua Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kabupaten Tanah Datar, Farid Al-Kautsar, angkat bicara tegas menyikapi hal ini. “Pernyataan itu jelas merupakan pelecehan terhadap profesi jurnalistik. Ini tidak bisa dibiarkan begitu saja,” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE tentang penghinaan dan pencemaran nama baik.

 

Jika terbukti bersalah, Hendri Hadi Nurma dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun atau denda maksimal Rp 750 juta. Selain itu, AWI juga menilai bahwa pernyataan ini mencederai kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang dan kode etik profesi.

 

“Profesi wartawan adalah garda terdepan dalam menjaga transparansi dan demokrasi. Pernyataan seperti ini bukan hanya mencederai perasaan para jurnalis, tetapi juga melecehkan peran penting pers di tengah masyarakat,” lanjut Farid.

 

AWI Tanah Datar menegaskan akan mengambil langkah tegas jika Hendri tidak segera menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Organisasi ini juga membuka kemungkinan membawa kasus tersebut ke ranah hukum jika pelecehan terhadap profesi jurnalis terus dibiarkan.

 

“Setiap warga negara, termasuk ASN, wajib menghormati peran pers. Kritik terhadap pemberitaan boleh saja, tapi menghina profesi adalah tindakan yang tidak beretika dan berpotensi melanggar hukum,” ujar Farid lagi dengan nada tegas.

 

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak, terutama aparatur negara, agar berhati-hati dalam berkomentar di ruang publik. Profesi wartawan memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat secara objektif dan independen, serta dilindungi oleh Undang-Undang Pers.

 

Aliansi Wartawan Indonesia Kabupaten Tanah Datar secara resmi memberikan peringatan keras kepada Hendri Hadi Nurma. Mereka mendesak oknum staf Dinas Pendidikan tersebut untuk segera meminta maaf secara terbuka kepada awak media dan masyarakat. “Pers bukan musuh. Pers adalah mitra kritis untuk membangun negeri,” tutup Farid Al-Kautsar.

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih