Error: Embedded data could not be displayed.
Error: Embedded data could not be displayed.

Diduga Perkaya Diri Dengan Dugaan Praktik Makelar Kasus, ASN Mahkamah Agung Ini Sebut Punya Backingan di KPK

13 Agt 2020, 840 View

Tim Preview | RedaksiDaerah | Oknum ASN Mahkamah Agung RI berinisial "SW" yang diberitakan sebelumnya diduga melakukan Makelar Kasus (Markus), mengungkap pernyataan berani dan mengejutkan. Pasalnya, SW mengakui jika dirinya memiliki rekanan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang siap menyelamatkan dirinya dari jeratan hukum atas dugaan Markus yang digelutinya, disamping menjadi ASN di Mahkamah Agung.

"KPK saya juga ada orang dalam yang bisa menutup kasus saya di KPK. Itu lebih jelas dan pasti," tulis SW melalui pesan whatsappnya kepada Sekjen PBH Lidik Krimsus RI, Elim Makalmai, Senin (10/08/2020) lalu.

Sebelumnya, SW mengaku hendak memberikan aset rumahnya, berikut sertifikat kepada Elim di depan notaris dan meminta agar dugaan tindak pidana yang dilakukannya tidak dilaporkan ke KPK dan ditutup, tetapi Elim menolaknya halus dan menyiasatinya untuk terus mengumpulkan fakta investigasi.

"Kalo dijual mungkin bisa diatas 1 M, tapi siapa yg berminat. Bgmn saya serahkan aja rumah tersebut beserta sertifikat tanah kepada Bapak, kalo perlu didepan notaris. Agar kasus saya bisa ditutup selesai tidak diekspos.  Mohon saya tidak dimasukan di Tv jangan sampai pimpinan MA tahu laporan ke kpk ini," demikian kutipan tulisan whatsapp SW kepada Elim.

Elim menjelaskan bahwa SW berupaya membujuknya agar berkenan menerima pemberian SW, sehingga kemudian Elim mengarahkan SW untuk pemberian SW itu dirupiahkan, sekaligus meminta SW mengantarkan langsung ke KPK uang cash sesuai jumlah yang disanggupi SW, dan menjumpai pimpinan PBH Lidik Krimsus RI di KPK. Tetapi kemudian strategi itu tidak berhasil dikarenakan SW diduga mengubah pendiriannya lantaran diarahkan membawa uang ke KPK.

Elim bertutur, pihaknya siap mendatangi langsung Mahkamah Agung untuk mengajukan permohonan audiens guna mendengarkan pendapat dan tindakan pihak Mahkamah Agung atas dugaan tindak pidana yang menyeret internal Mahkamah Agung dimaksud. Hal itu penting menurut Elim sebab menurutnya Mahkamah Agung baru saja menetapkan Perma nomor 1 tahun 2020 Tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Selain mendatangi Mahkamah Agung, Elim dan pihaknya juga siap mendatangi KPK untuk memberikan hasil investigasi lapangan pihaknya kepada KPK yang dituangkan Elim dan rekanannya dalam laporan tertulis. Meski demikian, Elim mengaku berhalangan untuk menyegerakan agenda tersebut karena ada tugas dadakan ke daerah dalam rangka sosialisasi pelaksanaan Renstra PBH Lidik Krimsus RI, sehingga dia berjanji, seusai tugas di daerah dipastikan pihaknya segera menjalankan agenda yang sempat tertunda itu.

Hingga berita ini ditayang, SW belum juga memberikan konfirmasi hak koreksi, yang sebelumnya telah diajukan secara tertulis oleh Tim Preview RDTV kepada SW." (Tim Preview RDTV).

Apa yang anda rasakan setelah menontonya...?

love

4

Suka
dislike

1

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

1

Marah
sad

0

Sedih