Redaksi Nusantara

Penyadapan Getah Pinus Ilegal Kawasan Hutan Diduga Dalangnya Oknum PNS

9 Jun 2020 - 440 View

Karo |Sumut| - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Kehutanan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) XV diduga kuat terlibat dalam aktifitas illegal terkait maraknya kegiatan penyadapan getah pohon pinus. Penyadapan yang diduga tanpa ijin dan diduga kuat tanpa disertai dokumen resmi ini tentunya merupakan pencurian hasil hutan dan dapat berdampak terhadap kerusakkan pohon pinus serta lingkungan di kawasan hutan lindung.

Keberadaan sejumlah warga yang didatangkan dari luar daerah untuk melakukan penyadapan getah pohon pinus di pertanyakan warga sekitar hutan lindung tepatnya di Desa Pernantin, Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Selasa (09/06/20).

Diduga dikomandoi oleh oknum Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) XV Kab.Karo dan terkesan ada pembiaran oleh Kepala Desa Pernantin Romus Bangun.

Pasalnya, salah seorang warga pendatang penyadap getah pinus saat berada di sekitar lokasi hutan lindung mengatakan bahwa dirinya bersama rekannya di pekerjakan oleh seorang oknum Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Xv Kabupaten Karo dan tinggal sementara di Desa Pernantin.

“Saya belum lama melakukan menyadap getah pinus di hutan ini dan memang baru saja panen dan di bawa keluar getahnya. Kami dipekerjakan dan di beri upah oleh Pak Budi (Oknum Dinas Kehutanan) dan segala perlengkapan untuk menyadap getah juga di berikan oleh Pak Budi,” katanya.

Terkait adanya penyadapan getah pinus liar di hutan lindung di sekitar Desanya Romus Kepala Desa Pernantin Kecamatan Juhar Kabupaten Karo membantah terlibat dengan kegiatan tersebut. Karena tidak ada MOU atau kerja sama antar dirinya dengan Oknum Dinas Kehutanan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) XV.

“Saya sebernarnya tidak mengetahui warga mana dan berapa jumlah orang yang melakukan penyadapan getah pinus di hutan lindung yang berada diwilayah desa kami. Malah sebelumnya saya pernah mengusir sejumlah warga luar yang melakukan kegiatan illegal tersebut. Jika kondisi ini tidak kondusif telah saya sarankan kepada pak Budi untuk menghentikan kegiatan illegal di kawasan hutan Desa Pernantin,” jelasnya.

Saat di konfirmasi awak media bahwa kepala Desa Pernantin telah menerima sejumlah uang oleh Pak Budi, dirinya menyangkal karena uang tersebut hanya pemberian namun tidak di ketahui maksud dan tujuan uang tersebut.

“Saya tegaskan, tidak ada hubungan apa-apa dengan Pak Budi karena saya tidak ada perjanjian tertulis kerja sama dalam penyadapan getah, hasil panen getahnya saja saya tidak mengetahuinya. Uang di berikan juga tidak diketahui apa maksud dan tujuannya,” terangnya.

Sampai saat ini pak Budi belum dapat di konfirmasi di kantornya Dinas Kehutanan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) XV Jl. Samura Kabanjahe Kabupaten Karo untuk di mintai keterangannya.

Dari informasi masyarakat setempat bermarga Kaban bahwa, “aktifitas penyadapan getah masih terus berlangsung. Di harapkan ada penindakkan hukum oleh pihak Kepolisian maupun Instansi yang terkait atas dugaan pencurian getah atau penyadapan getah tanpa perizinan tersebut,” terangnya.

Menurutnya lagi, “kerja sama antar kelompok kemitraan kehutanan antara pihak UPT KPH XV dengan Kelompok masyarakat atau Kelompok Tani Hutan harus jelas legalitasnya. Kawasan hutan lindung yang di manfaatkan hasilnya ini sepertinya hanya untuk kepentingan dan memperkaya oknum tertentu. Dan perkara ini harus di usut siapa dalang dan penadahnya guna menentukan proses hukumnya,” kata Kaban mengakhiri.

 

 

 

-Lia Hambali-

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

0

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

0

Wow
funny

0

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih