Redaksi Sumbar

Hasil Penggrebekan Miras Dibawa Ke Markas Polda Sumbar. [Foto : Redaksidaerah/Kebe]

Penggrebekan Penjualan Miras Secara Online Berhasil Dibekuk Dirreskrimsus Polda Sumbar

23 Sep 2021 - 149 View

Hasil Penggrebekan Miras Dibawa Ke Markas Polda Sumbar. [Foto : Redaksidaerah/Kebe]

PADANG, REDAKSIDAERAH.COM - Penggrebekan perdagangan miras Via Online berhasil dibekuk oleh Tim Jajaran Dirreskrimsus Polda Sumbar, Senin malam (20/09) pukul 21.00 WIB.

"Penjualan miras melalui Offline juga menggunakan aplikasi online ini, dibekuk karena tanpa mengantongi izin penjualannnya," Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Joko Sadono

Penggrebekan miras ilegal ini di wilayah Kel. Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang. Tim berhasil mengamankan 8 karton miras dari beberapa jenis merek 'Soju dan Whisky Royal Blue' Gol B. Tambahnya.

Pelaku bernama berinisial RD menurut pengakuannya, yang bersangkutan melakukan modus penjualan secara Offline, memasok miras ke beberapa tempat hiburan malam selama 1 tahun.

RD juga menggunakan layanan aplikasi Ojek Online (Ojol), untuk berjualan miras ilegal ini sudah 1 bulan. 

"Pelaku dijerat dengan pasal 106 UU. No 7. Tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun," Tegas Joko Sadono menyampaikan melalui Via Wa kepada media Redaksidaerah.Com

Kontributor : Ferdian Kebe
Editor          : Hendra Putra

 

 

 

Apa yang anda rasakan setelah membacanya...?

love

1

Suka
dislike

0

Kecewa
wow

1

Wow
funny

1

Lucu
angry

0

Marah
sad

0

Sedih