23 Sep 2021 - 149 View
PADANG, REDAKSIDAERAH.COM - Penggrebekan perdagangan miras Via Online berhasil dibekuk oleh Tim Jajaran Dirreskrimsus Polda Sumbar, Senin malam (20/09) pukul 21.00 WIB.
"Penjualan miras melalui Offline juga menggunakan aplikasi online ini, dibekuk karena tanpa mengantongi izin penjualannnya," Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Joko Sadono
Penggrebekan miras ilegal ini di wilayah Kel. Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang. Tim berhasil mengamankan 8 karton miras dari beberapa jenis merek 'Soju dan Whisky Royal Blue' Gol B. Tambahnya.
Pelaku bernama berinisial RD menurut pengakuannya, yang bersangkutan melakukan modus penjualan secara Offline, memasok miras ke beberapa tempat hiburan malam selama 1 tahun.
RD juga menggunakan layanan aplikasi Ojek Online (Ojol), untuk berjualan miras ilegal ini sudah 1 bulan.
"Pelaku dijerat dengan pasal 106 UU. No 7. Tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun," Tegas Joko Sadono menyampaikan melalui Via Wa kepada media Redaksidaerah.Com
Kontributor : Ferdian Kebe
Editor : Hendra Putra
1
0
1
1
0
0